SERANG – Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa divonis kurungan lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Epiyanto dalam sidang kasus suap yang juga menyeret mantan direktur PT Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang mendapatkan amanah untuk mengelola pembentukan bank tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7).
“Hakim telah mempertimbangkan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, dan sepakat untuk mengesampingkan hal tersebut. Memutuskan, terdakwa Sri Mulya Hartono telah terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, dengan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa lima tahun kurungan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan, dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap dalam tahanan, dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu,” papar Hakim Epiyanto.
“Untuk terdakwa FL Tri Satya Santosa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, kurungan lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider tiga bula dan mewajibka kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 10 ribu,” tambah Hakim.
Vonis tersebut sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). JPU menuntut keduanya sanksi kurungan selama tujuh tahun, dan denda Rp 200 juta.
Hakim Epiyanto menjelaskan, terdakwa ditahan sejak dua Desember sampai sekarang. Kemudian vonis tersebut pun diberikan setelah majlis hakim membaca berkas perkara dan saksi, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan telah mendengar tuntutan dari JPU.
Kemudian, setelah mendengar nota pembelaan terdakwa pada 19 Juli 2016, di mana pada pokoknya terdakwa Sony sebagai ketua, suka atau tidak harus mencari uang saku tambahan untuk oleh-oleh saat anggota DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan, dan hal tersebut telah menjadi hal yang lumrah dan disebut sebagai uang kerahiman oleh anggota dewan.
“Adapun yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberatasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya. (Bayu)