SERANG – Terhitung sejak 11 Agustus 2016 ini, Gubernur Rano Karno dilarang melakukan rotasi atau pun mutasi jabatan di lingkup Pemprov Banten. Ini menyusul adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang incumbent (petahana) melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala BKD Banten Samsir mengatakan, larangan kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah untuk tidak memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara atau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Kalau melihat waktunya, enam bulan sebelum masa jabatan gubernur habis terhitung 11 Agustus mendatang. Jadi, masih ada waktu bagi gubernur untuk menentukan kepala Disnakertrans Banten yang baru dan kemudian melantiknya,” katanya.
Menurut Samsir, larangan mutasi pegawai jelang pilkada dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 71 ayat (1) UU itu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala daerah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pada ayat (2), diatur pula bahwa incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kemudian, pada ayat (3) disebutkan petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Pengisian jabatan kepala Disnakertrans ini untuk jabatan yang lowong dengan tidak melakukan non-job, jadi sebenarnya gubernur tidak melakukan mutasi. Namun, kami akan konsultasi dengan Kemendagri agar tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya.
Sekda Banten Ranta Soeharta membenarkan bahwa hingga 11 Agustus ini masih ada waktu untuk gubernur memilih kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). “Sebab, jabatan kepala Disnakertrans Banten saat ini kosong, jadi bukan mutasi atau rotasi,” ungkap Ranta.
Seperti diketahui, hampir satu pekan tiga calon kepala Disnakertrans Banten telah ditetapkan panitia seleksi (pansel) lelang jabatan tersebut, tetapi hingga kemarin Gubernur Banten Rano Karno belum menentukan pilihannya.
Tiga nama yang sudah direkomendasikan pansel untuk mengisi jabatan kepala Disnakertrans Banten yang kosong sejak meninggalnya almarhum Mashuri pada 20 Mei adalah M Nurmutaqin, Rudiansyah Thoib dan Alhamidi. “Sampai hari ini (kemarin-red) rekomendasi pansel masih di Pak Gubernur. Insya Allah, dalam waktu dekat sudah ditentukan satu nama,” kata Sekda.
Ranta menuturkan, sejak pansel menetapkan tiga nama calon kepala Disnakertrans Banten akhir pekan lalu. Dirinya langsung mendampingi Gubernur menghadiri acara pembukaan MTQ Nasional XXVI di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Hari ini (kemarin-red), Pak Gubernur kembali ke kantor dan sudah banyak kegiatan dari pagi, jadi belum memberitahukan soal nama kepala Disnakertrans yang dipilihnya. Semoga dua atau tiga hari ke depan nama yang dipilih gubernur bisa segera diumumkan ke publik sebelum dilantik,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri membenarkan bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dan rotasi pejabat, terhitung enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Itu aturannya jelas, jadi Gubernur Banten sebagai bakal calon petahana tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi pejabat mulai 11 Agustus 2016 mendatang,” jelasnya. (Deni S/Radar Banten)