SERANG – Setelah diberikan perpanjangan waktu upload data ke system informasi pencalonan (Silon), hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017, dua pasangan jalur perseorangan Ampi Tanudjiwa-Yeyen dan Tb Sangadiah-Subari tidak memenuhi syarat atau tersingkir untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Keputusan ini tertuang dalam masing-masing berita acara, yang ditetapkan KPU Provinsi Banten, pada Rabu (10/8/2016) dini hari.
“Dari empat bakal calon hanya dua yang melaju dan dua tersingkir, yang melaju, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Yayan-Ratu Enong dan Dimyati-Yemmelia, sedangkan yang tersingkir yakni Ami Tanudjiwa-Yeyen dan Tb Sangadiah-Subari,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Banten, Pokja Verifikasi Dukungan, Syaeful Bahri kepada wartawan saat melakukan konfrensi pers di Kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (10/8).
“KPU Banten melakukan penelitian minimal jumlah dukungan, disamping itu mereka harus menyerahkan rekap atau sebaran pendukung. Mayoritas bakal pasangan dokumen mayoritas tidak sesuai PKPU Nomor 5/16, sehingga harus memilah berkas hingga 1 hari,” sambung Syaeful.
Syaeful menjelaskan, bahwa tahapan ini dilakukan setelah KPU Provinsi 3-7 Agustus menerima berkas dari masing-masing pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten jalur perseorangan.
Lebih lanjut, Syaeful mengatakan, hasil penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, paslon Yayan Sofyan dan Ratu Enong, upload Silon sebanyak 623.102 dan dinyatakan memenuhi syarat, sedanagkan jumlah dukungan hard copy B1KWK sebanyak 649.695 tersebar di 8 kabupaten/kota dan dianggap memenuhi syarat dan jumlah Photo copy sebanyak 651.909 sehingga dinyatakan memenuhi syarat, maka Yayan-Ratu Enok berhak melaju ke babak seleksi administrasi.
Sementara itu, Pasangan Dimyati-Yemelia upload Silon sebanyak 691.791 dan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam formulir B1KWK sebanyak 605.525 juga dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan jumlah photo copy KTP sebanyak 603.363 sehingga pasangan Dimyati-Yemmelia dinyatakan melaju ke babak verifikasi administrasi dan faktual.
Untuk pasangan Ampi-Yeyen, jumlah dukungan Silon 852.067 dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam formulir B1KWK dan photo copy KTP karena kurang dari batas minimum 601.805 dinyatakan tidak memenuhi syarat. formulir B1KWK Ampi-Yeyen hanya sebanyak 62.548 dan jumlah photo copy KTP 142.915. Ampi-Yeyen pun dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sedangkan, pasangan Sangadiyah-Subari jumlah dukungan yang diupload di Silon sebanyak 356.963, jumlah dukungan terdapat dalam formulir B1KWK sebanyak 30.505 dan jumlah photo copy KTP 278.189. Ketiganya dianggap tidak memenuhi syarat. Pasangan Sangadiyah-Subari tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Mulai hari ini 10-17 Agustus 2016 dilakukan penelitian administrasi (kegiatan mencocokan meneliti, kesesuaian antara surat pernyataan dukungan) untuk masing-masing calon yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya,” katanya. (Fauzan Dardiri)








