slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
19-05-2026 09:05:34
in Hukum
Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penerimaan Akpol. Salah satu tokoh masyarakat asal Kasemen, Kota Serang ini diduga telah menyebabkan korban seorang dokter mengalami kerugian Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepala terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 18 Mei 2026. JPU menilai Abah Jempol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan pertama. Yakni Pasal 492 UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 20 huruf c UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Baca Juga :

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Yakni menyebabkan kerugian senilai Rp1 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. “Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar jaksa senior asal Kota Serang ini.

Berdasarkan surat dakwaan, ini bermula pada Februari 2025 saat korban Leonardus Sihombing yang berprofesi sebagai dokter berupaya meloloskan anaknya ke Akpol. Melalui perantara, korban diperkenalkan kepada terdakwa yang mengaku memiliki kedekatan dengan tokoh berpengaruh dan memiliki “jatah” kelulusan.

Terdakwa meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai biaya pengurusan. Penyerahan uang dilakukan pada 4 Maret 2025 di sebuah bank di Serang, sebelum dibawa ke rumah terdakwa di kawasan Kasemen.

Untuk meyakinkan korban, sebagian uang dimasukkan ke dalam kardus dengan alasan akan diberikan kepada pihak tertentu sebagai pelicin. Namun, janji tersebut tidak terbukti. Anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Sementara uang tidak dikembalikan.

Hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada orang lain. “Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang,” kata Nia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abah Jempol, Abdul Mukhit mengaku akan menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan. Ia mengaku, kliennya tidak menikmati seluruh uang yang didakwakan. “Gak sampai Rp1 miliar, cuma Rp700 jutaan sekian,” katanya.

Uang yang diberikan korban diakui Mukhit diberikan kepada dua orang perantara. Keduanya, diberikan uang ratusan juta Rupiah. “Informasinya sudah dikembalikan, dan korban sudah tidak mau memperpanjang lagi kasus ini,” ujarnya.

Mukhit membenarkan kliennya telah mengaku bersalah dengan korban. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di persidangan. “Sudah saling memaafkan, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang,” tutur advokat muda asal Kota Serang ini.

Editor : Rostinah

Tags: Abah Jempolkejati bantenPengadilan Negeri SerangPenipuan Akpol 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Next Post

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Related Posts

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu
Info Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Pembinaan Posyandu

by Andre Adisas Putra
Selasa, 30 Juni 2026 10:25

SERANG – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan ibu dan anak. Salah satunya melalui kunjungan...

Read moreDetails

ASDP Merak Gandeng Kejati Banten, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kejati Banten Bidik Pelaku Perdagangan Satwa

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Next Post
Salah satu pelaku diperiksa di Polsek Anyer

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila usai sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Gedung Training Center Dindikbud Kota Cilegon, Senin 18 Mei 2026.

Catat! Ini Jadwal Lengkap SPMB Cilegon Tahun 2026

Petugas Kodim 0623 Cilegon saat proses pengerjaan sumur bor di Pulomerak pada program TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon.

10 Titik Sumur Bor TMMD 128 Tuntas, Warga Pulomerak Tak Lagi Krisis Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Jumat, 3 Juli 2026 16:18
KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

Jumat, 3 Juli 2026 16:07
Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Jumat, 3 Juli 2026 15:38
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Jumat, 3 Juli 2026 15:36
AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

Jumat, 3 Juli 2026 15:14
NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Jumat, 3 Juli 2026 14:45
Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Jumat, 3 Juli 2026 16:18
KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

Jumat, 3 Juli 2026 16:07
Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Seluruh Puskesmas di Lebak Sudah Terapkan Layanan Ramah Anak

Jumat, 3 Juli 2026 15:38
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Resmikan Bedah Rumah untuk Purnawirawan Polri

Jumat, 3 Juli 2026 15:36
AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

AKBP Arninsi Jadi Perempuan Pertama Jabat Kapolres Lebak

Jumat, 3 Juli 2026 15:14
NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Jumat, 3 Juli 2026 14:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

Amir Hamzah Sidak ke PTPN IV Banjarsari

by Nurabidin
Jumat, 3 Juli 2026 16:18

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari. Kunjungan orang nmor dua...

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

KAHMI Pandeglang  Gelar Musda IV

by Purnama Irawan
Jumat, 3 Juli 2026 16:07

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Kabupaten Pandeglang menggelar Musda (Musyawarah Daerah) IV Tahun 2026. Musyawarah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak