SERANG – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan PNS, DPR/DPRD, DPD, BUMN/BUMD, KPU dan Bawaslu mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilgub Banten 2017, pendaftaran pasangan calon (paslon) baik jalur partai politik maupun independen dimulai 21-23 September. “Ini perlu kami jelaskan, penyerahan syarat dukungan bakal paslon independen ke KPU Banten bukan merupakan pendaftaran, tapi persyaratan untuk bisa mendaftar. Bakal paslon independen yang bisa memenuhi persyaratan itu baru bisa mendaftar di Pilgub Banten,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/8).
Penegasan itu disampaikan Syaeful menanggapi bakal paslon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan, tapi status mereka merupakan anggota DPR RI dan PNS di lingkup Pemprov Banten. Menurut Syaeful, bakal paslon independen Dimyati Natakusumah (anggota DPR RI) dan Yemmelia (PNS di Pemprov Banten) tidak perlu menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya saat penyerahan syarat dukungan. Keduanya cukup membuat surat pernyataan tentang statusnya saja. “Tapi, setelah berkas syarat dukungannya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai paslon cagub/cawagub independen. Keduanya harus melampirkan surat resmi telah mundur dari status keanggotaannya di DPR RI dan PNS saat melakukan pendaftaran. Saat ini Pak Dimyati masih tercatat sebagai anggota DPR RI dan Bu Yemmelia sebagai PNS, itu pun tidak melanggar administrasi untuk menyerahkan syarat dukungan,” jelasnya.
Syaeful melanjutkan, sejak bakal paslon independen menyerahkan syarat dukungan pada 7 Agustus, KPU banyak menerima pertanyaan dari masyarakat tentang status Dimyati dan Yemmelia. “Sekali lagi kami jelaskan, penyerahan syarat dukungan bukan pendaftaran. Jadi, status mereka tidak akan dipersoalkan oleh KPU. Mereka sudah membuat surat pernyataan terkait statusnya,” ungkapnya.
Syaeful menambahkan, ada dua persyaratan utama bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilgub Banten 2017. Pertama adalah syarat calon dan kedua syarat pencalonan. Penyerahan syarat dukungan bagi bakal paslon dari jalur independen masuk dalam syarat pencalonan. “Bakal paslon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan belum tentu bisa mendaftar sebagai peserta Pilgub Banten. Sebab, nanti harus menunggu verifikasi faktual atas syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU,” ungkapnya.
Khusus untuk persyaratan pencalonan jalur independen, KPU Banten telah menetapkan bahwa paslon independen harus memiliki jumlah dukungan minimal 601.805 fotokopi KTP dengan jumlah sebaran minimum di lima kabupaten kota se-Banten. Ketentuan ini mengacu Keputusan KPU Banten Nomor 009/KPTS/KPU-Prov-015/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Penghitungan Dukungan dan Sebaran Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Banten 2017. Sementara, syarat pencalonan untuk partai politik dan atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon minimal 17 kursi. “Untuk syarat dukungan paslon cagub cawagub di Banten, KPU Banten telah menetapkannya baik untuk jalur perseorangan maupun parpol dan atau gabungan parpol. Syarat minimal dukungan tidak boleh kurang. Kalau lebih, itu tentu lebih baik,” jelasnya.
Sementara, syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah baik yang diusung parpol maupun jalur perseorangan, harus memenuhi 21 syarat sebagai calon. Di antaranya, usia minimal untuk cagub/cawagub 30 tahun, cabup/cawabup atau cawalkot/cawawalkot 25 tahun, pendidikan minimal SMU/SMK/MA, bebas narkoba dibuktikan dengan keterangan dokter, cagub/cawagub harus berhenti dari anggota DPR, DPD, DPRD, BUMN/BUMD, KPU, Bawaslu harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon dan masih banyak lagi persyaratan lainnya. “Ke-21 persyaratan ini harus dipenuhi dan dokumennya harus dilampirkan saat pendaftaran,” tegasnya.
Adapun syarat pencalonan bagi paslon dari parpol atau gabungan parpol harus diajukan parpol/gabungan parpol, melampirkan SK DPP Parpol persetujuan paslon dan didaftarkan oleh pengurus parpol sesuai tingkatan dan melampirkan SK kepengurusan. “DPP bisa mendaftarkan paslon bila pengurus setempat berhalangan untuk mendaftarkannya,” jelas Syaeful.
Selain Dimyati-Yemmelia, bakal paslon dari jalur politik yang saat ini resmi diusung Golkar, Demokrat dan Hanura, yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy juga harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Saat ini keduanya masih tercatat sebagai anggota dan harus mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.
Terkait aturan itu, bakal paslon independen yang syarat dukungannya mulai hari ini diverifikasi secara administrasi Dimyati Natakusumah-Yemmelia mengaku keduanya sudah siap memenuhi 21 syarat calon dan memenuhi syarat pencalonan sebagai paslon independen. “Dokumen 21 persyaratan calon sudah siap semua, kami juga sudah siap berhenti dari DPR RI dan Bu Yemmelia dari PNS,” jelas Dimyati diamini Yemmelia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir mengaku, hingga kemarin dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Yemmelia. “Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai PNS yang mencalonkan diri kan harus mundur, kami akan memprosesnya kalau suratnya sudah masuk,” katanya. (Deni S/Radar Banten)









