SERANG – Nasib ratusan honorer kategori satu (K-1) semakin tidak jelas pasca pergantian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Itu lantaran sebelum Yuddy Chrisnandi diganti, Kementerian PAN-RB menjanjikan akan segera mengangkat honorer K-1.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, Pemprov telah melayangkan surat ke Menteri PAN-RB yang baru terkait nasib honorer K-1. Namun, hingga hari ini belum ada balasannya,” kata Sekda Banten Ranta Soeharta kepada Radar Banten, Minggu (14/8).
Pada reshuffle kabinet beberapa waktu lalu oleh Presiden, posisi Yuddy CrishnandI digantikan Asman Abnur memimpin Kementerian PAN-RB. Padahal, Gubernur Rano Karno sebelumnya telah merencanakan bertemu dengan Yuddy membahas nasib honorer K-1.
Menurut Ranta, Pemprov selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat tidak punya kewenangan untuk mengangkat honorer K-1 menjadi CPNS. Pihaknya hanya bisa menunggu jawaban surat dari Kementerian PAN-RB. “Ya, kita tunggu jawabannya, tinggal menyesuaikan jadwal Pak Menteri untuk bisa bertemu Pak Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, honorer K-1 Pemprov Banten meminta Gubernur Rano Karno untuk memperjuangkan nasib mereka agar dapat diangkat menjadi CPNS tanpa jalur tes. Mereka khawatir dengan pergantian Menteri PAN-RB akan mengubah rencana pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS. “Kami meyakini Pak Gubernur dapat menyelesaikan persoalan ini dan tuntas tahun ini. Karena itu, kami siap mengawal berbagai kebijakan Pak Gubernur untuk melanjutkan pembangunan Banten,” kata Koordinator Forum Tenaga Honorer K-1 Pemprov Banten Endang Suherman.
Menurutnya, pergantian menteri tak seharusnya memengaruhi kondisi proses pengangkatan honorer menjadi CPNS tanpa jalur tes. Sebab, program tersebut telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, yang saat itu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Seharusnya tidak menghilangkan hak kami untuk diangkat jadi CPNS. Berdasarkan hasil kunjungan kami ke Kementerian PAN-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pada 27 Juli 2016 ini, K-1 Pemprov Banten tinggal satu langkah lagi, yakni menyangkut kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Endang menegaskan, pengangkatan honorer K-1 menjadi CPNS sudah jelas dasar hukumnya. Atas dasar itu, Pemprov Banten berkewajiban memperjuangkan nasib honorer K-1 yang tertinggal untuk segera diangkat jadi CPNS. “Kami sudah laporkan ke Pak Gubernur terkait dasar dan payung hukum pengangkatan CPNS bagi honorer K-1, yaitu PP 48 Tahun 2005, PP 43 Tahun 2007 dan PP 56 Tahun 2012, di mana PP tersebut dengan jelas mengamanatkan agar honorer K-1 diangkat tanpa tes,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endang mengatakan, 359 honorer K1 Pemprov Banten masih punya harapan untuk diangkat jadi PNS, meskipun Menteri PAN-RB lama yang berjanji akan mengangkat honorer K-1 yang tertinggal menjadi PNS tahun 2016. “Kami akan tetap berjuang dan perjuangan kami telah didukung oleh Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno telah membahas nasib honorer K-1 Pemprov Banten dengan Sekda Ranta Soeharta akhir Juli lalu. Rano menugaskan Ranta untuk mengirimkan surat kepada Menteri PAN-RB baru untuk bisa membahas nasib honorer K-1 Pemprov Banten. “Reshuffle kabinet di pemerintahan pusat harus disikapi karena ini ada hubungannya dengan nasib pegawai honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Makanya, saya tugaskan Pak Ranta sebagai Sekda Banten untuk mengirim surat ke Menteri PAN-RB yang baru,” jelas Rano. (Deni S/Radar Banten)










