SERANG – Perwakilan tenaga honorer kategori satu (K1) Pemprov Banten berhasil menemui pengacara ternama Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu (23/2). Mereka meminta bantuan hukum untuk menggugat pemerintah yang belum mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun sebelum menempuh jalur hukum, honorer K1 memberikan waktu sebulan kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan mereka agar diangkat menjadi ASN.
Usai bertemu dengan Hotman, Juru Bicara Forum Tenaga Honorer K1 Pemprov Banten Usup Supriyadi mengklaim pengacara nyetrik itu siap mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan. “Bang Hotman sangat mendukung dan alhamdulillah, free (gratis),” ujar Usup, Minggu (24/2).
Usup mengatakan, Hotman siap mendampingi mereka untuk memenuhi harapan agar diangkat sebagai ASN. Keinginan tenaga honorer K1 diangkat untuk menjadi ASN lantaran pada 2014, Pemprov mengusulkan pengangkatan honorer K1 ke pemerintah pusat. Dari total 781 orang K1, sebanyak 107 di antaranya diangkat menjadi ASN melalui tes dan hanya sekira 300 orang yang diangkat tanpa tes.
Pada kesempatan bertemu dengan Hotman, Usup bersama para perwakilan honorer K1 lainnya telah berkonsultasi langkah yang harus dipersiapkan saat akan mengambil upaya hukum. Dalam pertemuan itu, Hotman menegaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa memperhatikan honorer K1 Pemprov.
Pemprov juga harus kooperatif karena mereka merasa harus disamakan dengan rekan-rekannya yang sudah diangkat menjadi ASN. Namun, pria yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten ini mengatakan, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya masih tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menunjukkan itikad baiknya. “Kami ingin diangkat sebagai PNS seperti teman-teman kami (300 honorer K1 yang diangkat pada 2014 lalu-red),” tegasnya.
Menurut dia, tuntutan itu logis karena saat pengajuan mereka yang merupakan sisa K1 diajukan satu paket dengan yang telah diangkat. Bahkan berkas yang diusulkan untuk pengangkatan sama dengan 300 orang tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk penolakan forum dari solusi yang ditawarkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menjadikan mereka sebagai pegawai honorer setara ASN.
Usup mengatakan, selama pemerintahan masih ada itikad mau menyamakan status mereka dengan rekan-rekannya yang 300 orang, mereka tidak akan menempuh jalur hukum. “Tepati karena kalau tidak jadi maka kami serahkan semuanya ke jalur hukum,” tandasnya.
Sementara itu saat dihubungi via WhatsApp, Hotman Paris hanya menjawab agar Radar Banten membuka akun Intragram-nya di @hotmanparisofficial. “Buka Ig-ku,” ujarnya singkat.
Dalam Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah video berdurasi satu menit pada Sabtu (23/2). Hotman mengenakan ikat kepala dari batik Baduy duduk bersama Usup dan sejumlah perwakilan honorer K1. “Pagi ini datang grup rombongan pegawai honorer K1 Pemprov Banten. Mereka menduga ada diskriminasi, yaitu 300 diangkat jadi pegawai tetap (ASN-red), 350 masih telantar nasibnya tidak ada kejelasan. Jadi kepada Bapak Menteri PAN-RB, ada 350 pegawai honorer K1 Pemprov Banten. Tolong diperhatikan nasibnya. Ini perwakilannya datang ke Kopi Johny. Karena tidak boleh ada diskriminasi, mereka perjuangkan nasib. Mohon diangkat jadi pegawai tetap,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mendukung Forum Honorer K1 Pemprov mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, hal itu cukup baik dalam upaya mencari kejelasan. Soalnya, Pemprov memang tidak dapat berbuat banyak karena pemerintah pusat tidak lagi menganggap ada sisa tenaga honorer K1.
Kata dia, dengan ditempuhnya jalur hukum, ada keputusan pengadilan yang mengikat. Dengan begitu, ada kejelasan apa yang harus dilakukan Pemprov. Harapannya agar tidak menjadi polemik karena tarik ulur. (Rostinah)








