SERANG – Kementerian Perhubungan RI menyatakan angkutan umum di Kota Serang belum memasang tarif pada kendaraanya merupakan sebuah pelanggaran. Memasang tarif merupakan kewajiban pemilik angkutan umum saat beroperasi di jalan raya.
Hal itu dikatakan Harno Trimadi, Ketua Wahana Tata Nugraha Provinsi Banten pada Kementerian Perhubungan RI, saat ekspose penilaian angkutan umum di aula Pemkot Serang, Kota Serang, Kamis(1/9).
“Seharusnya pemilik kendaraan angkutan umum sudah paham dengan aturan tersebut. Aturan itu sudah diberi tahu pada saat uji KIR kendaraan. Banyak yang harus dipatuhi dan yang paling krusial soal pemasangan tarif angkutan,” jelas Harno saat memaparkan hasil penilaian angkutan umum di Kota Serang di depan para pejabat Dishubkominfo Kota Serang dan Dishubkominfo Provinsi Banten.
“Masyarakat kan perlu tahu tarif angkutan ke suatu daerah itu berapa, jadi harus jelas. Masyarakat gak boleh dibohongi. Semuanya harus transparan. Semestinya mereka gak lolos KIR kalau masih saja gak pasang stiker tarif,” tuturnya.
Kepala Bidang Umum dan Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Serang M Iqbal mengatakan, banyak angkutan umum yang beroperasi di Kota Serang belum mematuhi aturan pemerintah, terutama pemasangam tarif. “Kami juga mengaku itu kelemahan kami dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan umum yang bandel. Sebenarnya, saat uji KIR kami sudah kasih tahu untuk pasang stiker tarif. Namun saat beroperasi para pemilik angkutan umum melepasnya lagi,” ungkap Iqbal.
Pihaknya akan menguatkan aturan tersebut pada angkutan umum di Kota Serang. “Kami belum bisa memberikan sanksi bagi para angkutan umum yang bandel. Nanti kami sosialisasikan lagi agar mereka paham bahwa pasang tarif merupakan kewajiban bagi angkutan umum. Kalau sudah diberi tahu, mereka masih bandel. Kami tindak tegas dengan mencabut izin operasi,” kata Iqbal. (Ade F)









