KIBIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL), pengelola parkir liar, dan pemilik bangunan liar di Desa Tambak, Kecamatan Kibin untuk tertib dan tidak menyebabkan kemacetan. Peringatan tersebut disampaikan melalui spanduk yang dipasang di tepi Jalan Serang-Jakarta, Kampung Gardu.
Pantauan Radar Banten, Jumat (2/9), pemasangan spanduk dilakukan lima anggota Satpol PP Kabupaten Serang yakni Faisal, Muhtaryadi, Agus Yanto, Rohili, Wahyudin, serta dipimpin langsung Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya. Spanduk peringatan sepanjang 10 meter itu dipasang dengan menggunakan tali dan diikatkan pada tiang listrik.
Kegiatan itu mengundang perhatian para PKL yang secara kebetulan masih berdagang. Akibat aktivitas PKL, jalan macet karena berdagang menggunakan bahu jalan.
Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya mengatakan, semua pihak yang berperan membuat kemacetan jalan seperti PKL, pemilik bangunan liar, dan pengelola parkir liar diberi waktu hingga 5 September untuk bisa mengosongkan lokasi mereka yang menjadi penyebab kemacetan. “Kami bukan lagi mengimbau, tetapi memperingatkan agar segera menghentikan kegiatan yang bisa membuat arus lalu lintas macet,” tegas Acep kepada Radar Banten di sela-sela pemasangan spanduk peringatan, Jumat (2/9).
Asep memastikan, eksekusi penertiban dilakukan satu hari setelah Idul Adha. “Rencana penertiban sudah matang, pelaksanaan penertiban juga amanat Perda Kabupaten Serang” katanya.
Ia menjelaskan, teknis penertiban akan kembali dibahas setelah masa berlaku peringatan yang dipublikasikan melalui spanduk sudah habis. Kata dia, surat undangan pada unsur terkait untuk pembahasan teknis penertiban mulai disebarkan. “Bukan lagi pembahasan waktu eksekusi, tetapi soal teknis saat di lapangan. Sebab waktu eksekusi sudah pasti satu hari setelah lebaran Idul Adha,” katanya.
Ada beberapa institusi penegak hukum yang dilibatkan yakni Denpom Serang, Kodim 0602/Serang, Polres Serang, Satpol PP Provinsi Banten, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang. Kata Acep, untuk petugas Satpol PP kurang lebih 60 personel akan diterjunkan. “Semua institusi yang dilibatkan dalam eksekusi penertiban akan bergerak sesuai dengan peran masing-masing,” katanya.
Mansur, seorang PKL yang berjualan buah-buahan mengatakan, sepanjang penertiban dilakukan secara merata, maka bukan menjadi persoalan. Mansur mengaku mendukung langkah pemerintah. “Saya sudah puluhan tahun berdagang, tapi hanya sore sampai malam, sebab paginya saya tani. Kebanyakan pedagang orang Padang, engga apa-apa ditertibkan juga,” katanya. (Irfan M/Radar Banten)








