RANGKASBITUNG – Bupati Iti Octavia Jayabaya berharap, Museum Multatuli tidak hanya menjadi milik masyarakat Kabupaten Lebak. Museum yang saat ini tengah dibangun di Ibukota Kabupaten Lebak itu juga bisa menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Restorasi Museum Multatuli oleh Pemkab Lebak, lanjut Iti, bukan untuk mengkultuskan dan mengagungkan Eduard Douwes Dekker. Akan tetapi, lebih kepada semangat orang Belanda dengan nama pena Multatuli itu ketika menulis Max Havelaar, novel satiris yang berisi kritik atas perlakuan buruk para penjajah terhadap orang-orang pribumi di Hindia Belanda.
“Kami sama sekali tidak mengkultuskan. Kami hanya ingin berikhtiar, memperkenalkan sejarah kepada generasi muda. Bukan hanya kisah tentang Multatuli, tetapi juga tentang sistem kolonial yang bekerja selama berabad-abad di negara kita ini,” tegas Iti pada simposium Para Pembongkar Kejahatan, dari Multatuli Sampai Soekarno di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).
Semangat dan nilai perjuangan Multatuli dalam upayanya menyejahterakan dan mencerdaskan bangsa menjadi energi bagi Pemkab Lebak. “Nantinya, bukan hanya sekedar mengunjungi museum saja, tetapi juga harus menghidupkan dan menumbuhkan ekonomi kreatif,” ujar Iti.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Setda Lebak Eka Prasetiawan menjelaskan, bahwa restorasi Museum Multatuli penting agar generasi muda di Kabupaten Lebak bisa belajar sejarah tentang negeri dan kampung halamannya. “Ketika kita semua memahami sejarah, semestinya pula kita bisa memahami, apa tugas kita yang hidup di hari ini untuk merancang hari depan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, Museum Multatuli siap menerima seluruh koleksi-koleksi yang ada di rumah kelahiran Eduard Douwes Dekker yang pernah menjadi Asisten Residence Kabupaten Lebak. Orang Belanda yang menjadi tokoh pergerakan nasional ini juga dikenal pula dengan nama Danudirja Setiabudi.
“Nantinya, museum ini dalam prespektif Lebak di masa depan, akan memiliki fungsi stategis, di antaranya, menjadi ikon Lebak bagi Indoneisa, bahkan internasional. Selain itu, bisa menjadi pusat literasi dan informasi sejarah Lebak, tempat pelestarian koleksi sejarah, dan bisa menjadi alternatif destinasi wisata,” tutur Eka.
Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan menjelaskan, pembangunan Museum Multatuli tidak sama dengan pembangunan gedung pada umumnya. Sebab, gedung yang akan direstorasi menjadi Museum Multatuli merupakan benda cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bangunan bersejarah itu tidak boleh diubah, apalagi dibongkar sesuai keinginan pemerintah daerah. Proyek restorasi harus diawasi bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang.
“Supaya kegiatan restorasi Museum Multatuli yang dilaksanakan Pemkab Lebak tidak menyalahi aturan. Kalau sudah jadi, bangunan museum akan indah dan megah, akan menjadi lokasi wisata dan tempat belajar masyarakat luas,” ungkap Wawan. (Nurabidin U/Radar Banten)









