SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghapus sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) di Kota Serang tahun ini. Biasanya, wajib pajak dikenakan denda dua persen setiap bulannya apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo 30 September.
Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Sony August mengatakan, dalam rangka memotivasi kepatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar PBB, Pemkot memberikan insentif kepada WP berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB P2 yang berlaku tahun ini. “Bulan panutan ini akan berlaku sampai 30 November nanti,” ujar Sony, Jumat (28/10).
Kata dia, realisasi PBB P2 saat jatuh tempo 30 September lalu masih rendah dari target yang ditetapkan sehingga dinilai perlu adanya penghapusan denda agar WP termotivasi. Selain menghapus denda, pelayanan kepada WP juga akan didekatkan. Mulai 1 November sampai 30 November nanti, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB P2 di 66 kantor kelurahan yang ada di Kota Serang.
“Alhamdulillah, setelah 30 September masih banyak WP yang membayar PBB,” ungkapnya. Diharapkan, dengan pelayanan yang semakin dekat, realisasi PBB juga akan semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan DPKD Kota Serang Desi Viratinia menambahkan, dari pokok ketetapan PBB sebesar Rp27,41 miliar, realisasinya baru 46,2 persen atau Rp12,66 miliar. Namun, target PBB tahun ini hanya Rp16 miliar. “Jadi, mudah-mudahan dengan adanya bulan panutan maka target itu bisa tercapai,” tuturnya.
Dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang, realisasi penerimaan PBB paling besar, yakni Kecamatan Serang Rp6,18 miliar. Berikutnya, Kecamatan Cipocokjaya sebesar Rp4,6 miliar, Taktakan Rp715,5 juta, Curug Rp596,42 juta, Walantaka Rp313,11 juta, dan Kasemen Rp252,23 juta.
Kata Desi, bulan panutan hanya berlaku sampai 30 November nanti. Jika ada WP yang terlambat membayar, akan dikenakan denda. (Rostina/Radar Banten)








