slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dahlan: Saya Akan Jalani Peradilan dengan Tabah

Redaksi by Redaksi
25-11-2016 11:03:57
in Berita Utama, Catatan Dahlan Iskan, Featured
Ketua ICMI Kabupaten Serang: Dahlan Iskan Sosok yang Baik

Dahlan Iskan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjukkan sikap kenegarawanannya. Dia menerima putusan hakim yang menolak praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Padahal, putusan itu terkesan janggal.

“Saya siap menjalani proses peradilan sebagaimana mestinya dengan tabah,” kata Dahlan, kemarin (24/11).

Baca Juga :

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Sikap itu juga disampaikan mantan Dirut PLN tersebut melalui akun Twitter-nya: @iskan_dahlan. Pernyataan Dahlan tersebut langsung disambut positif para netizen. Mereka bersimpati atas sikap Dahlan.

Misalnya, akun @haryanto_tungu yang menulis, “Semangat Pak, saya warga Cirebon berdoa untuk Bapak”. Pemilik akun @enggarchiptz juga menyampaikan dukungannya. “Tetap semangat dan sehat ya Pak, Allah tidak pernah meninggalkan hambanya.#rakyatpercaya,” ucap Enggar.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, kemarin. “Berdasar pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan pemohon tidak cukup beralasan sehingga dinyatakan ditolak,” ucap Ferdinandus.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menganggap jaksa telah melakukan serangkaian proses penyidikan setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 30 Juni 2016.

Pertimbangan itu aneh. Sebab, penetapan Dahlan sebagai tersangka didasarkan pada sprindik tanggal 27 Oktober 2016. Penetapan Dahlan sebagai tersangka atas dasar sprindik 27 Oktober 2016 dianggap tidak sah karena tidak didahului pemeriksaan saksi.

Tidak sahnya sprindik 27 Oktober itu juga diakui para ahli. Baik yang dihadirkan pemohon (Dahlan) maupun termohon (Kejati Jatim). Saksi yang dihadirkan Kejati Jatim Adnan Paslyadja, misalnya. Dia menyatakan, salah satu pelanggaran fatal penyidik adalah tidak diberikannya hak tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan.

Penetapan Dahlan sebagai tersangka memang terkesan dipaksakan. Pada 27 Oktober lalu, dia menjalani pemeriksaan secara maraton, baik sebagai saksi maupun tersangka. Saat itu pula Dahlan langsung ditahan. Ketika Dahlan hendak menguji penetapan tersangkanya, penyidik justru bertindak culas. Mereka dengan berbagai cara yang tak lumrah melimpahkan berkas Dahlan ke jaksa penuntut umum. Padahal, pengajuan saksi a decharge (meringankan) yang disampaikan Dahlan belum dikabulkan.

Sejumlah proses pelimpahan pun dilakukan secara tidak wajar. Misalnya, memaksa melimpahkan perkara dan tersangka malam-malam. Bahkan, dalam kondisi sakit di rumah sakit, Dahlan tetap dipaksa menandatangani berkas.

Kejati Jatim selaku termohon tentu saja senang atas putusan tersebut. Mereka mendapat pembenaran atas begitu banyak kesewenang-wenangan yang telah dilakukan. “Tahap dan prosedur yang kami lakukan sudah benar. Karena itulah, tim sependapat dengan hakim,” kata jaksa Rhein E Singal.

Meski menyatakan menghormati putusan tersebut, tim kuasa hukum Dahlan sangat kecewa. Mereka menilai putusan itu sangat janggal. Terutama terkait dengan penetapan tersangka yang didasarkan pada sprindik 30 Juni 2016.

Kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, menyatakan bahwa objek praperadilan yang diajukan terkait dengan tidak sahnya penerbitan sprindik 27 Oktober 2016. Sprindik itulah yang menjadi dasar penetapan Dahlan sebagai tersangka. “Jadi, yang kami ajukan bukan sprindik lain. Namun, yang dijadikan pertimbangan hakim justru sprindik 30 Juni 2016,” ujar Pieter.

Sprindik 27 Oktober 2016 itu sebenarnya sudah diajukan sebagai barang bukti. Namun, bukti tersebut tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan hakim.

Sikap kejaksaan yang tidak memberi Dahlan kesempatan mengajukan saksi a decharge pun tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim Ferdinandus. Padahal, itu jelas-jelas pelanggaran terhadap hak seseorang yang dijadikan tersangka. (JPG/Radar banten)

Tags: Dahlan Iskan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapori: Kebebasan yang Kebablasan Berbahaya

Next Post

Kemenhub Optimalkan 3 Pangkalan TNI AU untuk Akses Pariwisata

Related Posts

MBG
News

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

by Haidaroh
Senin, 11 Mei 2026 13:18

RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan terobosan penting untuk pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat pemanfaatan teknologi, command center...

Read moreDetails

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Apresiasi 520 Brand Populer Lewat Disway Awards

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Tabloid Nyata dan Jawa Pos Bukan Satu Group

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Gajah Lebar

Next Post
Kemenhub Optimalkan 3 Pangkalan TNI AU untuk Akses Pariwisata

Kemenhub Optimalkan 3 Pangkalan TNI AU untuk Akses Pariwisata

Embay: Pelaku UMKM Harus Kreatif

Embay: Pelaku UMKM Harus Kreatif

Net. ILUSTRASI

Pembunuh Perajin Tas Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 21:02
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 20:52
Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Selasa, 23 Juni 2026 20:42
Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

Selasa, 23 Juni 2026 16:24
Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Selasa, 23 Juni 2026 15:57
Seleksi Direksi BUMD Banten

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Selasa, 23 Juni 2026 15:49
Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 21:02
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 20:52
Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Selasa, 23 Juni 2026 20:42
Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

Selasa, 23 Juni 2026 16:24
Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Selasa, 23 Juni 2026 15:57
Seleksi Direksi BUMD Banten

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Selasa, 23 Juni 2026 15:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

by Bayu Mulyana
Selasa, 23 Juni 2026 21:02

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  - Acara pelepasan ekspor baja struktural PT Trimitra Fabrikasi Engineering ke Toronto dan Vancouver, Kanada, di Cilegon, Selasa (23/6/2026),...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 20:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Bakti Kesehatan berupa khitanan massal, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis serta pemberian obat gratis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak