slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Dahlan Iskan: Appraisal ‘Ngawur’ Jadi Acuan Kejati Jatim

Redaksi by Redaksi
01-02-2017 08:03:03
in Berita Utama, Catatan Dahlan Iskan, Featured
Sidang Dahlan Iskan: Appraisal ‘Ngawur’ Jadi Acuan Kejati Jatim

HANGAT: Dahlan Iskan ngobrol dengan saksi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/1). (DITE SURENDRA/JAWA POS)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

DAKWAAN jaksa terhadap Dahlan Iskan terus terbantahkan dengan sendirinya dalam sidang. Salah satunya mengenai kesimpulan bahwa nilai tanah PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri yang dilepas setara Rp 40 miliar.

Ternyata, nilai tersebut didapat tanpa dasar dokumen yang valid. Penaksiran nilai tersebut dilakukan oleh orang yang belum bersertifikat. Nilai Rp 40 miliar itu muncul dari proses appraisal yang ngawur.

Baca Juga :

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/1). Dalam sidang, jaksa menghadirkan enam saksi. Mereka adalah Masepti Prahestien (karyawan bank swasta nasional), Bambang Eko S.B.W. (karyawan bank swasta nasional), Najib Katuju (lurah Balowerti), Suwarso Suprasetyo (staf Kelurahan Balowerti), Djamil (mantan karyawan PT Keramik Tulungagung), serta Sutopo (mantan karyawan PT Keramik Tulungagung).

Pihak bank swasta nasional dihadirkan sebagai saksi dalam sidang karena dalam penyidikan mereka memang dimintai keterangan. Kejati memang menempuh berbagai cara untuk mengonstruksikan bahwa aset PT PWU di Kediri dijual dengan harga yang tidak wajar ke PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Tanggung jawab atas nilai penjualan aset itu lantas diala­matkan kepada Dahlan Iskan.

Bank swasta nasional tersebut memang pernah memberikan kredit Rp 12,5 miliar kepada PT SAM. Kredit itu diajukan pada 2004 atau setahun setelah terjadi jual beli antara PT PWU dan PT SAM.

Dalam pengajuan kreditnya, PT SAM menjadikan tanah yang dibeli dari PT PWU sebagai agunan. Bank tersebut menafsir nilai aset yang menjadi agunan Rp 40,54 miliar. Nah, cara penaksiran itulah yang menjadi bahan tertawaan dalam sidang.

Saksi Masepti yang dihadirkan dalam sidang ternyata bukan pihak yang menangani langsung pengajuan kredit PT SAM. Dia hanya pegawai bagian back office. Lingkup kerjanya adalah bidang inkaso dan transfer. Sama sekali tidak terkait dengan pemrosesan kredit.

Saat ditanya bagaimana bisa melakukan proses kredit yang diajukan PT SAM, sedangkan itu bukan tugasnya, Masepti tidak bisa menjawab. Dia hanya tahu sepintas tentang proses pengajuan kredit PT SAM.

”Agunannya tanah kosong atas nama PT Nabatiyasa. Karena memenuhi syarat, diberi kredit,” ungkapnya. Masepti juga tidak bisa menyebutkan siapa orang dari PT SAM yang datang mengajukan kredit.

Kualitas kesaksian Masepti yang seperti itu membuat pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, ragu. Agus sempat mempertanyakan bagaimana bisa perempuan kelahiran 7 Desember 1968 itu menjelaskan proses kredit yang diajukan PT SAM sebagaimana yang tertuang dalam BAP. ”Saya hanya baca di document file, tapi tidak tahu pada saat kejadian,” ujarnya.

Dalam BAP, Masepti memang menjelaskan seolah sebagai pihak yang menangani langsung pengajuan kredit PT SAM. Bahkan, pada poin 11 BAP, dia memberikan pendapatnya tentang nilai penaksiran bak seorang ahli.

Pada poin 11 BAP tersebut, Masepti ditanya jaksa apakah tanah PT SAM, jika ditaksir dengan nilai Rp 11 miliar, termasuk murah? Dia menjawab murah karena letak aset PT SAM sangat strategis.

Pertanyaan jaksa itu seolah mengonstruksikan bahwa penjualan aset PT PWU ke PT SAM sangat murah. Padahal, kondisi aset saat dijual PT PWU dengan saat PT SAM mengagunkannya ke bank swasta tadi sangat jauh berbeda.

Saat aset dijual PT PWU ke PT SAM, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mati. Saat itu tanah juga tengah berada dalam penguasaan mantan karyawan. Sementara itu, saat PT SAM mengagunkannya ke bank, SHGB-nya sudah hidup. Saat itu tanah juga sudah kosong dan sepenuhnya dalam penguasaan PT SAM.

Keterangan rekan Masepti, Bambang Eko S.B.W., juga sangat menggelikan. Ternyata, Bambang yang bertindak sebagai appraisal internal di bank tersebut tidak mengantongi sertifikasi saat melakukan penaksiran. Karena itu, cara dia melakukan penaksiran pun jauh dari tindakan profesional.

Misalnya, proses appraisal yang dilakukan dengan dasar SHGB nomor 154 atas nama PD Nabatiyasa yang sudah mati. Fakta tersebut membuat pengacara Dahlan tersenyum. Sebab, hasil appraisalsemestinya menjadi dasar pemberian kredit. ”Kok bank berani memberikan kredit dengan jaminan yang sudah mati?” tanya Agus.

Bukan itu saja, Agus juga mempertanyakan alasan appraisal yang dilakukan Bambang menggunakan dokumen yang berbeda. Kredit diajukan PT SAM, tapi agunan yang diajukan SHGB atas nama PD Nabatiyasa.

Dalam melakukan penilaian, Bambang ternyata juga sekadar bertanya secara lisan kepada penduduk di sekitar lokasi tanah yang ditaksir. Dia juga mengaku sempat bertanya tentang harga kepada orang yang ditemuinya di lokasi. Bambang menyebut orang tersebut adalah tim penilai independen.

Kuasa hukum Dahlan lainnya, Indra Priangkasa, sempat menyangsikan keterangan Bambang. Dia menanyakan bagaimana bisa mengetahui orang yang ditemuinya di lokasi itu adalah tim penilai independen.

”Kok Anda tahu yang Anda temui itu tim independen?” tanya Indra. ”Saya hanya bertemu di lokasi, dia (appraisal independen, Red) sedang foto-foto di lokasi,” jawab Bambang.

Jawaban tersebut kembali memicu tawa pengunjung. Indra menegaskan, jika hanya melakukan foto-foto, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah orang tersebut berstatus tim appraisal independen atau bukan. ”Siapa saja bisa foto-foto di sana, Pak. Saya kan juga bisa saja datang untuk foto-foto,” ujar Indra.

Bambang juga mengaku pernah bertanya kepada pegawai Kelurahan Balowerti soal perkiraan harga aset bekas pabrik minyak Nabatiyasa. Hal itu dia lakukan untuk melengkapi data tentang nilai aset. Namun, ternyata Bambang hanya bertanya via telepon ke petugas kelurahan. Dia tak pernah melihat langsung dokumen di kelurahan.

Hal itu diketahui ketika pengacara Dahlan mencecar Bambang soal siapa yang ditemuinya di kelurahan. ”Saya tanya lewat telepon. Namanya saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu, orang itu punya kapasitas atau tidak,” ucap Bambang.

Bambang benar-benar bingung ketika dikejar dari mana dirinya mendapat perhitungan Rp 40,54 miliar atas aset bekas PT Nabatiyasa. Menurut dia, angka tersebut didapat dari pengumpulan data hasil bertanya-tanya, baru kemudian dijadikan kesimpulan. Hanya sesederhana itu. Tak ada standar dan mekanisme yang wajarnya dilakukan lembaga appraisal. Bahkan, data mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) tidak didapat.

Munculnya berbagai kejanggalan itu membuat Agus Dwi Warsono menyindir Bambang. Dia pun bertanya apakah Bambang bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Jawaban Bambang ternyata mengagetkan. ”Saya belum punya sertifikasi,” ucapnya sedih, lalu disambut tawa pengunjung sidang. Agus lantas menggumam, ”Lha pantes, dokumen mati (SHGB) Saudara nilai.”

Dari data yang didapat Bambang, harga pasaran tanah di sekitar tanah bekas pabrik Nabatiyasa adalah Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Ada juga yang Rp 1 juta per meter persegi. Namun, dengan catatan, tanah tersebut klir. Tanpa masalah apa pun. Bukan seperti ketika PT PWU melepas tanah ke PT SAM.

Selain berdasar data dari Maybank, kejati berupaya mengonstruksikan bahwa pelepasan aset PT PWU sangat murah berdasar penaksiran dari pihak Kelurahan Balowerti. Dalam penyidikan, kejati sempat memeriksa Lurah Balowerti Najib Katuju.

Namun, lagi-lagi keterangan Najib dalam sidang justru membuat semakin terang berbagai keanehan jaksa dalam mengum­pulkan barang bukti.

Najib mengungkapkan, kelurahan tidak punya kaitan dengan objek lahan milik PT PWU. Sebab, lahan yang dijual bukan kewenangan kelurahan. ”Tidak ada data harga tanah di kelurahan. Kelurahan tidak ada kaitannya dengan tanah,” tegasnya.

Saksi kemudian ditanya tentang keterangannya dalam BAP yang menjelaskan harga-harga tanah di Jalan Balowerti. Dalam poin 10 BAP, Najib menjelaskan dengan terperinci harga-harga tanah di sekitar aset PT PWU mulai 2002 hingga 2006. Padahal, dia menjadi lurah Balowerti sejak Februari 2015.

Najib menyatakan, data tersebut muncul setelah dirinya didatangi tim jaksa dari Kejati Jatim. Jaksa meminta data harga tanah di Balowerti sejak 2002. Karena bukan termasuk kewenangannya, dia hanya memberikan harga taksiran. Najib sempat berupaya menolak. Namun, jaksa tetap memaksa. ”Tidak apa-apa, ini hanya data perbandingan,” kata Najib menirukan ucapan jaksa yang mendatanginya sekitar 2015.

Akhirnya, Najib memenuhi keinginan jaksa. Dia bertanya kepada warganya secara lisan dan dijawab pula secara lisan. ”Tidak ada dokumen. Hanya bertanya ke masyarakat yang dekat dengan objek (penjualan, Red),” tuturnya.

Data itulah yang kemudian diberikan kepada jaksa dan dijadikan dasar pembuktian dalam sidang. Najib menegaskan bahwa angka yang dibuat hanya perkiraan, bukan kepastian nilai lahan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa warga yang ditanya soal harga tanah itu ternyata hanya satu orang. Data dari satu orang itulah yang dijadikan jaksa sebagai kesimpulan harga tanah. Kesimpulan itu dimanfaatkan untuk mengonstruksikan bahwa penjualan aset yang dilakukan PT PWU sangat murah.

Kesaksian Suwarso juga tidak kalah menggelikan. Dalam BAP, dia menjelaskan harga tanah secara detail hingga per meter perseginya. Namun, ketika ditanya dalam sidang, staf Kelurahan Balowerti itu ternyata tidak memiliki dasar apa pun sehingga memberikan keterangan harga seperti dalam BAP. ”Saya hanya mencatat apa yang disampaikan Pak Lurah secara lisan,” ucapnya.

Setelah sidang, Agus Dwi Warsono mengungkapkan, keterangan saksi dalam sidang menunjukkan bahwa jaksa tidak berhasil membandingkan nilai aset PT PWU ketika dijual dengan ketika aset diagunkan PT SAM.

”Sudah menjadi fakta hukum bahwa nilai Rp 40 miliar itu adalah nilai ketika tanah sudah tidak ada persoalan hukum atau sudah klir,” ujar Agus.

Selain itu, nilai yang menjadi rujukan jaksa menurut para saksi juga sekadar kata orang. Bukan rujukan dari dokumen. ”Artinya, yang dikonstruksikan jaksa tidak terbukti dalam sidang,” tegasnya. (atm/rul/bjg/tel/c5/ang/JPG)

Tags: Dahlan Iskan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

46 Ribu Pemuda Banten Terlibat Kasus Narkoba, Abuya Muhtadi Merasa Prihatin

Next Post

Maudy Ayunda Rela Lakukan Ini Demi…

Related Posts

MBG
News

Keren! Terobosan Kabupaten Sumedang untuk Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

by Haidaroh
Senin, 11 Mei 2026 13:18

RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan terobosan penting untuk pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat pemanfaatan teknologi, command center...

Read moreDetails

Leadership Jadi Penentu, Dahlan Iskan Bicara Strategi Selamatkan Perusahaan di Paramadina

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Apresiasi 520 Brand Populer Lewat Disway Awards

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Tabloid Nyata dan Jawa Pos Bukan Satu Group

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Gajah Lebar

Next Post
Maudy Ayunda Rela Lakukan Ini Demi…

Maudy Ayunda Rela Lakukan Ini Demi...

Tetap Sayang Meski Hasil Pembuahan Tetangga

Tetap Sayang Meski Hasil Pembuahan Tetangga

Pemkot Serang Sosialisasikan Aplikasi e-Hibah Bansos pada SKPD

Pemkot Serang Tolak Banprov Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak