SERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang meminta semua tingkatan pengawas mulai dari pengawas kecamatan (panwascam) hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2017.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengingatkan pengawas TPS untuk memastikan tidak ada atribut kampanye pada masa tenang 11 hingga 14 Februari 2015. “Pada masa tenang, pengawas bertugas untuk mengantisipasi kampanye terselubung dan politik yang atau lebih dikenal serangan fajar,” ujar Rudi usai menggelar rapat kerja teknis (rakernis) pengawas tempat pemungutan, penghitungan suara panwascam, PPL, dan PTPS se-Kota Serang di ballroom Hotel Le Dian, Kota Serang, Minggu (5/2).
Untuk itu, kata Rudi, jika menemukan tanda-tanda terjadinya kampanye terselubung dan money politics, segera melakukan tindakan. Jika hal tersebut masih saja dilakukan masing-masing tim pemenangan paslon, masuk menjadi laporan pelanggaran pilkada. “Pastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye di masa tenang,” katanya.
Rudi menjelaskan, alasan antisipasi tersebut disebabkan berdasarkan hasil pemetaan indeks kerawanan TPS yang menempatkan politik uang masih tertinggi dibandingkan dengan pelanggaran yang lain, indeks kerawanan money politics ada di 268 TPS. “Jika terjadi proses politik uang, ancaman pidana minimal 36 bulan maksimal 72 bulan. Denda Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Selain itu, kata Rudi, pihaknya mengingatkan, jangan sampai lokasi TPS tidak berada di tempat yang strategis, mudah didatangani oleh pemilih, terutama pemilih difabel, dan memastikan TPS menjamin kerahasiaan pemilih dalam memberikan hak suaranya. “Termasuk memastikan pemilih yang akan memilih terdaftar di DPT,” katanya.
Komisioner Panwaslu Kota Serang Ajat Munajat mengatakan, pembekalan buat pengawas TPS yang di dalamnya terdapat teknis pengawasan, fokus pengawasan. Proses pengawasan dibagi dua, ada prahari pelaksanaan dan hari pelaksanaan. Salah satunya, PTPS memastikan tidak ada lagi kampanye pada masa tenang. “Mereka menjadi alat sosialisasi kami di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ajat menjelaskan, proses persiapan pemungutan suara, yaitu distribusi C-6, penempatan lokasi TPS, baru setelah itu pengawasan pemungutan suara. Selanjutnya, proses penghitungan. “Kami berharap peroses pengawasan fokus. Kami ingin PTPS netral, begitu juga dengan petugas KPPS di lapangan,” tandasnya. (Fauzan D/Radar Banten)