SERANG – Upaya memberantas politik uang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun ini semakin gencar dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten. Selain dengan menyiapkan tim satuam berantas politik uang, sanksi yang disiapkan untuk pelaku dan penerimanya pun bukan main, enam tahun kurungan.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tantowi menjelaskan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada Pasal 187A ayat 1. “Undang-undang kita memang kejam untuk pelaku dan penerima uang diancam kurungan maksimal 72 bulan,” kata Pramono di hotel Ledian, Kota Serang, Jumat (10/2).
Dalam pasal dan ayat tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjika atau memberika uanh atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
Untuk kurungan, paling singkat selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Kita akan pro aktif, karena jika sudah lewat beberapa hari sulit pembuktian pidananya, kita targetkan OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Pramono.
Untuk tim saber politik uang, dari level Provinsi disiapkan sepuluh tim dengan tiga orang untuk setiap timnya. Tiga orang tersebut mewakili Bawaslu, KPU Provinsi Banten, dan kepolisian. Untuk level kabupaten kota, lanjut Pramono jumlah tim disesuaikan dengan kekuatan masing-masing daerah.
“Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan melaporkannya langsung ke panwaslu di setiap daerah,” katanya. (Bayu)