SERANG – Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan membuat paspor harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Tanaga Kerja atau Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di daerah. Rekomendasi ini syarat tambahan dari persyaratan umum pembutan paspor.
“Aturan baru ini sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang mau ke luar negeri,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas I Serang Timbul Pardede pada rapat koordinasi antar-instansi terkait dan penyebaran informasi keimigrasian melalui media, di kantor Imigrasi Serang, Kecamatan Serang, Rabu (15/3). Pardede melanjutkan, aturan tersebut juga sebagai upaya mencegah TKI ilegal.
Selain bagi calon TKI, kata Pardede, aturan ada rekomendasi juga berlaku bagi yang akan ibadah umrah dan menjadi jemaah haji khusus. Mereka ini harus memiliki surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama ketika akan membuat paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Ajub Suratman mengatakan, dengan aturan baru tersebut maka WNI yang berada di luar dapat terpantau keberadaanya. “Rekomendasi ini memastikan tujuan WNI yang ingin ke luar negeri, apakah mereka bekerja atau umrah. Maka dengan rekomendasi tersebut WNI akan mudah mendapat perlindungan dari pemerintah jika mendapatkan persoalan di luar negeri. Sementara bagi yang jalur ilegal, kami kesulitan memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Kabid Penempatan dan Pembinaan Disnakertrans Kabupaten Serang A Utami mendukung penuh aturan tersebut dan pihaknya menggratiskan biaya pembuatan surat rekomendasi.” Kami tidak melakukan pungutan apapun, pembuatan rekomendasi itu gratis asalkan persaratanya lengkap yaitu KTP, KK, dan akta kelahiran,” ujarnya
Kokom Qomariah, Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Serang, juga siap melayani masyarakat yang ingin membuat surat rekomendasi. “Surat Rekomendasi itu gratis tidak ada bayaran apa-apa, datang aja ke kantor kami,” ucapnya. (Ade)