SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berikan kelonggaran bagi masyarakat Kota Serang yang ingin melakukan kegiatan tadarusan menggunakan speaker atau pengeras suara di masjid selama Ramadan.
Kelonggaran itu diberikan, karena hal tersebht dianggap sebagai budaya dan adat istiadat hingga kearifan lokal masyarakat ketika memasuki bulan Ramadan.
Sementara Kementerian Agama sebelumnya telah mengeluarka surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam edaran tersebut masyarakat diminta untuk tidak menggunakan pengeras suara luar ketika melaksanakan tadarus di masjid dan musala.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang membolehkan masyarakat untuk tetap menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun musala, mulai dari solat tarawih hingga tadarusan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kebudayaan dan adat istiadat masyarakat Kota Serang yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun.
“Pada umumnya, kami sesuaikan dengan surat edaran. Terkait aturan pengeras suara, kami mengikuti adat istiadat dan memberikan kelonggaran. Intinya, jangan terlalu kencang suaranya. Sekarang ini kan sedang musimnya tadarusan,” ujarnya, Jumat 15 Maret 2024.
Nanang menjelaskan, saat ini sebagian wilayah di Kota Serang sebagian kecil tidak menggunakan pengeras suara ketika melakukan tadarus di masjid dan musala.
“Ya walaupun memang sudah agak berkurang tadarusannya. Kebanyakan di dalam masjid sekarang ini tidak menggunkan pengeras suara,” katanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, aturan atau edaran tersebut merupakan imbauan dengan tujuan menjaga kenyamanan lingkungan. Namun, di Kota Serang kebiasaan menggunakan pengeras suara sudah menjadi adat setiap bulan ramadan, sehingga Pemkot Serang membolehkan dan memberikan kelonggaran tersebut.
“Ya, tentu kami mengikuti adat yang sudah ada di Kota Serang. Asalkan tidak menganggu, dan hal itu memang baik, mengaji membaca ayat suci Alquran,” ucapnya.
Selain aturan pengeras suara, Pemkot Serang juga mengeluarkan sejumlah aturan selama bulan puasa, seperti aturan jam operasional warung makan dan resto, hingga larangan menjual dan membakar mercon atau petasan. Aturan itu juga telah berlangsung selama bertahun-tahun, sebagai pengingat sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami juga menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat. Dengan melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon atau petasan, karena dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya