SERANG – Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri di Kabupaten Serang makin mengkhawatirkan.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Zaldi Duhana mengatakan, lahan pertanian di Kabupaten Serang saat ini semakin menipis dikarenakan banyaknya industri yang semakin memadati di wilayah Kabupaten Serang.
“Saat ini jumlah lahan pertanian sekitar 48.105 hektare. Dan terhitung sejak tahun 2011 hingga 2016 setiap tahunnya diperkirakan berkurang sejumlah 1.600 hektare, dan itu mayoritas dialih fungsikan menjadi kawasan industri yang terdapat di Ciruas, Kibin, Cikande dan Kramatwatu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/3).
Masih kata dia, untuk mengurangi adanya alih fungsi lahan pertanian tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mencegah laju pengalihfungsian sawah bagi non pertanian.
“Makanya dengan adanya perda tersebut, lahan pertanian tidak gampang dialih fungsikan kecuali untuk kepentingan umum seperti gedung pemerintahan, sutet, jalan tol, pipa gas, jembatan dan lain-lain,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau bagi para investor asing maupun dalam negeri supaya tidak menggunakan lahan sawah, namun akan diarahkan ke sekitar jalur tol Serang-Panimbang yang akan dibangun, serta pada lahan-lahan lain yang kurang produktif.
“Jika nanti ada investor yang melanggar ketentuan pada Undang-Undang dan ketentuan pemerintah akan dikenai sanksi denda sebesar Rp5 miliar dan kurungan penjara selama lima tahun,” tegasnya. (Wirda)











