slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang

Aas Arbi by Aas Arbi
18-04-2017 08:01:43
in Featured, Hukum
Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang

Usai Sidang dengan agenda mendengankan Replik dari JPU, Dahlan Iskan saling peluk dengan Suntoro seorang warga dari Malang yang memberi suport di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin ( 17/4). Foto: BOY SLAMET/JAWA POS

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SURABAYA- Jaksa mati kutu menanggapi pembelaan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT PWU Jatim yang disampaikan Jumat lalu (14/4).

Akibatnya, dalam pembacaan replik Senin (17/4), jaksa berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Poin-poin yang ditegaskan pihak Dahlan dalam pembelaan (pleidoi) tidak mampu mereka jawab.

Baca Juga :

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Apresiasi 520 Brand Populer Lewat Disway Awards

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

Yang paling telak adalah perihal izin DPRD dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. Jaksa kembali mempermasalahkan tidak adanya persetujuan DPRD Jatim dalam penjualan aset PT PWU.

Hal itu mereka dasarkan pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani. Padahal, dia tidak tahu-menahu proses permintaan izin di dewan kala itu. Saat PWU meminta persetujuan DPRD, Jailani masih menjadi PNS di Bakesbanglinmas Jatim.

Pihak Dahlan sudah menghadirkan saksi fakta dalam sidang. Mereka adalah mantan Ketua Komisi C Dadoes Soemarwanto dan eks anggota komisi C Farid Al Fauzi.

Keduanya terlibat dalam rapat dengar pendapat saat Dahlan meminta persetujuan ketika akan menjual aset PWU.

Indra Priangkasa, pengacara Dahlan, mengatakan, dalam sidang, Dadoes dan Farid menyatakan bahwa DPRD tidak berwenang memberikan persetujuan penjualan. Sebab, PWU berbentuk perseroan terbatas (PT) sehingga tunduk pada Undang-Undang (UU) PT.

”Pertanyaannya, kenapa dua saksi itu tidak diperiksa saat penyidikan? Saya yakin, kalau mereka sudah diperiksa, tidak akan ada sidang seperti ini. Aneh, kenapa saksi fakta justru tidak diperiksa?” ucapnya.
Saat itu DPRD hanya memberikan rekomendasi bahwa pelepasan aset PWU mengikuti UU PT. Rekomendasi tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan DPRD, dibaca dalam rapat paripurna.

Selain itu, ada dalil jaksa yang kontradiktif. Jaksa mendalilkan keterangan Gubernur Jatim (saat itu) Imam Utomo yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penjualan aset PWU.

Keterangan tersebut dianggap sebagai dalil bahwa gubernur tidak pernah merasa memberikan persetujuan.

Padahal, dalam sidang terungkap, gubernur selaku pemegang saham pernah mengikuti RUPS yang membahas kinerja direksi. Imam juga ikut menerima dan menandatangani hasil RUPS.

Baik sebelum penjualan aset PWU maupun saat direksi memberikan laporan pertanggungjawaban setelah pelepasan dilakukan.

”Apakah tanda tangan itu bukan persetujuan? Kalau tidak setuju, logikanya untuk apa gubernur tanda tangan?” tanya Indra.

Dalil jaksa yang janggal lainnya terkait dengan keterangan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri yang membeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Jaksa menukil keterangan Sam yang mengaku sudah deal harga dengan Dahlan dan memberikan pembayaran menggunakan bilyet giro (BG). Dahlan kemudian memberikan kuitansi tanda pembayaran.
Padahal, jaksa tidak pernah bisa menunjukkan bukti kuitansi tersebut di persidangan. Di sisi lain, berdasar dokumen tanda terima yang dijadikan barang bukti dan keterangan saksi dalam sidang, BG itu diserahkan Sam kepada Wisnu Wardhana (WW).

Kemudian diberikan kepada Direktur Keuangan Soehardi. ”Sebagaimana tanda terima BG yang ditandatangani Wisnu Wardhana dan Soehardi,” ucap Indra.

Keganjilan lainnya terkait dengan pengumuman penjualan aset di media massa. Jaksa menganggap pengumuman di media massa sebagai kewajiban.
Dasarnya adalah pasal 88 UU 1/1995 tentang PT dan ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU. Aturan tersebut, menurut jaksa, berlaku tanpa pengecualian.

Padahal, dalam replik yang dibacakan, jaksa jelas menyebutkan bahwa pengumuman di media massa dilakukan jika pengalihan dilakukan terhadap seluruh atau sebagian besar aset perusahaan.

”Ini jelas kontradiktif. Di satu sisi, jaksa bilang tidak ada pengecualian. Di sisi lain, jaksa membacakan ada pengecualian,” ujarnya.

Indra menilai kontradiksi dalam replik yang dibacakan sebagai bentuk kepanikan jaksa. Sebab, jaksa mengetahui dakwaannya terbantahkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang terungkap dalam sidang.
Dari replik itu juga, lanjut Indra, jaksa terlihat tidak memiliki bahan untuk menanggapi pembelaan.

”Mereka hanya berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka menafikan fakta-fakta sidang,” tegasnya. (atm/bjg/rul/c9/ang/JPNN)

Tags: Dahlan Iskan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pj Gubernur Banten: MTQ Wahana Mengamalkan Nilai-nilai Alquran

Next Post

Seluruh Perguruan Tinggi Bisa Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru

Related Posts

Dahlan Iskan
Utama

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

by Haidaroh
Kamis, 26 Februari 2026 10:53

RADARBANTEN.CO.ID - Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media...

Read moreDetails

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Apresiasi 520 Brand Populer Lewat Disway Awards

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Tabloid Nyata dan Jawa Pos Bukan Satu Group

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Gajah Lebar

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Tuntut Pembayaran Dividen kepada Jawa Pos Rp54 Miliar

Polisi Belum Keluarkan Pernyataan Resmi, Sumber Informasi yang Menyebut Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Dipertanyakan

Next Post
Seluruh Perguruan Tinggi Bisa Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru

Seluruh Perguruan Tinggi Bisa Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru

Duo Perampok Ditelanjangi, Ilmu Kebalnya Hilang

Duo Perampok Ditelanjangi, Ilmu Kebalnya Hilang

Boy Rafli Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Tebuireng di Banten

Boy Rafli Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Tebuireng di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak