SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum Dahlan Iskan mempertanyakan sumber informasi atas pemberitaan yang menyebutkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan Dahlan Iskan telah berstatus tersangka. Namun sumber informasi tersebut tidak jelas.
“Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP,” ujar Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, Minggu 13 Juli 2025.
Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.
Johanes mengaku tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Dahlan Iskan. Menurutnya, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya selaku pelapor terkait isi SP2HP tersebut.
“Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut,” tuturnya.
Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO.
Patut dipertanyakan juga apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.
Johanes melanjutkan, fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
“Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?” ungkapnya.
Johanes menilai, pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik.
Editor: Bayu Mulyana











