SERANG – Komisi II DPRD Kota Serang menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang plinplan terkait dengan langkah membiarkan bangunan kios semipermanen di Taman Sari. Ini lantaran, kebijakan tersebut bisa mengundang persoalan baru. Selain itu, pihaknya mengendus terjadinya ‘permainan’ dalam kebijakan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Furtasan Ali Yusuf menuding jika kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Serang jelas-jelas menyalahi aturan. Seharusnya yang melakukan dan melaksanakan pembangunan itu pemerintah. Kendati pembangunan di Taman Sari hendak dipihakketigakan, harus melalui prosedur yang jelas. “Lokasi itu kan aset pemerintah, kenapa bisa begitu? Kalau konsepnya seperti itu enak amat berarti yang melanggar aturan dibiarkan,” tegas FAY -sapaan akrab Furtasan- kepada Radar Banten, Senin (24/4). “Kalau salah ya salah, jangan seperti itu,” sambung Furtasan.
Politikus Partai Hanura ini mengatakan, kalau memang membangun di Taman Sari itu dibiarkan maka akan mengundang persoalan yang sama di tempat-tempat lain. “Pemkot seharusnya tegas sesuai dengan perda dan aturannya ada. Jangan sampai dibuat remang-remang,” katanya.
Alasan Pemkot Serang juga tidak jelas. Sebab, menurut pria berkumis tebal ini, Pemkot menunggu investor pengembang Taman Sari. Ia menilai, kebijakan tersebut ‘permainan’ semata. “Investornya memang sudah? Jangan sampai ada kongkalingkong. Jangan salahkan masyarakatnya kalau ada yang begitu (membangun bangunan liar-red). Itu mah permainan saja,” katanya.
“Alasan Pemkot karena UMKM, ya tidak ada urusannya UMKM intinya semua masyarakat. Kalau ada oknum tinggal panggil saja,” sambungnya.
Untuk itu, kata dia, sebagai pimpinan Komisi II di DPRD Kota Serang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Disdagperinkop untuk meminta penjelasan. Sehingga, pihaknya bisa memberikan rekomendasi yang jelas terkait persoalan tersebut. “Nanti kita undang Kadisdagperinkop,” jelasnya.
Untuk diketahui, sekira 22 kios semipermanen dibangun persis di samping Taman Sari. Bangunan digunakan untuk pedagang ikan hias dan hewan reptil yang sebelumnya ditertibkan oleh petugas. Pengakuan para pedagang, pembangunan seizin pejabat setingkat kabid di Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop). Namun, pengakuan tersebut mendapat bantahan dari pihak Disdagperinkop Kota Serang. Alasan masih menunggu investor bangunan yang sebelumnya dinyatakan ilegal, sampai saat ini tidak ditertibkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperinkop Kota Serang Jhoni Manahan Sianipar mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Walikota Tb Haerul Jaman, dikeluarkan kebijakan agar pembongkaran bangunan setelah ada investor. “Mereka itu UMKM (usaha mikro kecil menengah-red) sehingga ada kebijakan sendiri. Intinya menunggu investor datang,” katanya.
Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, saat ini peruntukan Taman Sari belum dipastikan. Oleh karena itu, Pemkot lewat Disdagperinkop membolehkan area dalam diisi dulu oleh pedagang ikan hias dan sudah atas persetujuan Walikota. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)









