slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dewan Endus ‘Permainan’ Pemkot Serang

Redaksi by Redaksi
25-04-2017 11:27:18
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan, Umum
Pembangunan Kios PKL Ilegal Taman Sari Libatkan Oknum Disdagperinkop

TAMAN SARI: Puluhan kios semipermanen yang sudah selesai dibangun di kawasan Taman Sari dan ditempati para pedagang, Rabu (19/4). FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Komisi II DPRD Kota Serang menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang plinplan terkait dengan langkah membiarkan bangunan kios semipermanen di Taman Sari. Ini lantaran, kebijakan tersebut bisa mengundang persoalan baru. Selain itu, pihaknya mengendus terjadinya ‘permainan’ dalam kebijakan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Furtasan Ali Yusuf menuding jika kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Serang jelas-jelas menyalahi aturan. Seharusnya yang melakukan dan melaksanakan pembangunan itu pemerintah. Kendati pembangunan di Taman Sari hendak dipihakketigakan, harus melalui prosedur yang jelas. “Lokasi itu kan aset pemerintah, kenapa bisa begitu? Kalau konsepnya seperti itu enak amat berarti yang melanggar aturan dibiarkan,” tegas FAY -sapaan akrab Furtasan- kepada Radar Banten, Senin (24/4). “Kalau salah ya salah, jangan seperti itu,” sambung Furtasan.

Baca Juga :

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Politikus Partai Hanura ini mengatakan, kalau memang membangun di Taman Sari itu dibiarkan maka akan mengundang persoalan yang sama di tempat-tempat lain. “Pemkot seharusnya tegas sesuai dengan perda dan aturannya ada. Jangan sampai dibuat remang-remang,” katanya.

Alasan Pemkot Serang juga tidak jelas. Sebab, menurut pria berkumis tebal ini, Pemkot menunggu investor pengembang Taman Sari. Ia menilai, kebijakan tersebut ‘permainan’ semata. “Investornya memang sudah? Jangan sampai ada kongkalingkong. Jangan salahkan masyarakatnya kalau ada yang begitu (membangun bangunan liar-red). Itu mah permainan saja,” katanya.

“Alasan Pemkot karena UMKM, ya tidak ada urusannya UMKM intinya semua masyarakat. Kalau ada oknum tinggal panggil saja,” sambungnya.

Untuk itu, kata dia, sebagai pimpinan Komisi II di DPRD Kota Serang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Disdagperinkop untuk meminta penjelasan. Sehingga, pihaknya bisa memberikan rekomendasi yang jelas terkait persoalan tersebut. “Nanti kita undang Kadisdagperinkop,” jelasnya.

Untuk diketahui, sekira 22 kios semipermanen dibangun persis di samping Taman Sari. Bangunan digunakan untuk pedagang ikan hias dan hewan reptil yang sebelumnya ditertibkan oleh petugas. Pengakuan para pedagang, pembangunan seizin pejabat setingkat kabid di Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop). Namun, pengakuan tersebut mendapat bantahan dari pihak Disdagperinkop Kota Serang. Alasan masih menunggu investor bangunan yang sebelumnya dinyatakan ilegal, sampai saat ini tidak ditertibkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperinkop Kota Serang Jhoni Manahan Sianipar mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Walikota Tb Haerul Jaman, dikeluarkan kebijakan agar pembongkaran bangunan setelah ada investor. “Mereka itu UMKM (usaha mikro kecil menengah-red) sehingga ada kebijakan sendiri. Intinya menunggu investor datang,” katanya.

Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, saat ini peruntukan Taman Sari belum dipastikan. Oleh karena itu, Pemkot lewat Disdagperinkop membolehkan area dalam diisi dulu oleh pedagang ikan hias dan sudah atas persetujuan Walikota. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

9 Makanan Ini Kaya Kandungan Antioksidan

Next Post

Harta Berlimpah dari Limbah

Related Posts

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor
Kota Serang

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 24 April 2026 16:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja fleksibel...

Read moreDetails

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Budi Rustandi Respon Cepat Keluhan Warga Terkait Pelayanan Medis di RSDP

Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Serang Anggarkan Rp 80 Miliar

Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

Next Post
Harta Berlimpah dari Limbah

Harta Berlimpah dari Limbah

Pungutan di Sekolah Dilarang, Sumbangan Diperbolehkan

644 Guru Honorer di Kabupaten Serang Terancam Tereliminasi

Dinsos Banten Salurkan Bantuan RTLH ke Kabupaten Serang

Dinsos Banten Salurkan Bantuan RTLH ke Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak