SERANG – Pernikahan pasangan di bawah umur masih banyak terjadi di Kabupaten Serang. Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendi mengaku, setiap bulan selalu ada masyarakat yang meminta dispensasi untuk itu.
“Setiap bulan ada saja yang mengajukan permohonan (menikah di bawah umur-red),” tegas Dalih kepada Radar Banten, Sabtu (29/4).
Pengadilan Agama Serang mencatat, periode Januari-April 2017, pihaknya telah menerima empat permohonan dispensasi nikah di bawah umur. Ada beberapa alasan pemohon, di antaranya kekhawatiran orangtua calon mempelai, anak mereka melakukan hubungan intim di luar nikah dan terjebak pergaulan bebas.
Permohonan nikah di bawah umur itu, diakui Dalih, ada yang dipenuhi pihak Pengadilan Agama Serang. Dalih menyatakan, kondisi darurat menjadi pertimbangannya mengizinkan pernikahan di bawah umur.
“Kita melihat kalau tidak diizinkan, akan menimbulkan dampak yang buruk. Kalau alasannya tidak masuk akal, kita tolak,” tegasnya.
Dalih menyatakan bahwa pernikahan di bawah umur sangat tidak dianjurkan. Mayoritas pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur, memiliki keluarga yang tidak harmonis. Anak dari pasangan di bawah umur pun tidak sehat karena terlahir dari rahim wanita yang belum cukup umur.
Mayoritas pernikahan di bawah umur itu, lanjut Dalih, terjadi akibat kelalaian orangtuanya dalam mendidik anak. “Bahkan, ada yang sudah melakukan nikah secara siri,” ungkapnya.
Dalih menjelaskan tentang batas usia pernikahan telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yakni, minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk laki-laki.
Panitera Pengadilan Agama Serang Dedeh Hotimah menambahkan, selama tahun 2016, pihaknya menangani sepuluh perkara nikah di bawah umur. Sementara, selama empat bulan pertama tahun ini, ada empat perkara nikah di bawah umur.
Jumlah pernikahan di bawah umur itu, tegas Dedeh, merupakan perkara yang tercatat di kantor urusan agama (KUA). Jadi, dimungkinkan jumlah pernikahan di bawah umur di Kabupaten Serang lebih banyak.
“Di satu sisi, kesadaran masyarakat untuk hukum meningkat. Sisi lain, kelalaian orangtua dalam mendidik anaknya,” ujar Dedeh soal pernikahan di bawah umur yang dicatatkan KUA dan penyebab pernikahan di bawah umur. (Rozak/Radar Banten)










