JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan rumah subsidi. Kriteria MBR nantinya akan ditentukan berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil atau karakteristik MBR. Dengan begitu, kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, ke depannya, batasan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona di mana MBR berada. Tidak berlaku umum seperti sekarang. ”Zonasi batas penghasilan MBR akan menyesuaikan. Tapi masih dalam kajian,” kata Lana kepada Jawa Pos, Selasa (9/5).
Saat ini kriteria MBR yang digunakan adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Dengan demikian MBR berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun.
Kriteria tersebut berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia, padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini kemudian menimbulkan ketimpangan. Lana mengatakan, dengan adanya aturan baru mengenai zonasi batas penghasilan MBR nanti, MBR bisa mendapatkan rumah yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan zonasi untuk harga rumah subsidi. Setiap daerah memiliki harga rumah yang berbeda-beda. Untuk kawasan Jabodetabek, Maluku dan Maluku Utara, serta Bali dan Nusa Tenggara, rumah tapak dihargai Rp 141 juta. Di Pulau Jawa (di luar Jabodetabek) dan Pulau Sumatera (di luar Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) rumah tapak ditawarkan dengan harga Rp123 juta. Di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, harga rumah yang ditawarkan juga berbeda. ”Zonasi harga rumah bebas PPN ini sesuai dengan PMK 113/2014 dan PMK 269/2014,” ungkapnya.
Lana menambahkan, untuk mendorong terbangunnya rumah MBR, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perizinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perda merupakan tindak lanjut dari lahirnya beberapa regulasi terkait pembangunan rumah MBR. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi MBR.
”Namun, hingga sekarang belum ada Perda yang spesifik dibuat untuk menindaklanjuti PP 64/2016 itu. Namun, atas inisiatif sendiri beberapa Pemda sudah mendelegasikan kewenangan perizinan ke kantor PTSP (pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahkan sudah beberapa yang bisa secara on-line,” kata Lana.
”Kami juga melakukan rapat koordinasi dengan DInas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kanwin BPN di 10 provinsi. Kendala dalam pengurusan pertanahan dan perizinan juga terus dimonitor,” tambah Lana. (JPG/Radar Banten)









