KASUS kematian Mulyadi, warga Desa Sriwangi, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, akhirnya terungkap. Mayat pria 40 tahun itu ditemukan di pinggir Sungai Kapuas, Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, Kamis (11/5) pukul 16.30.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pasca penemuan mayat korban. Sekitar pukul 20.00, polisi meringkus tersangka pembunuhan Mulyadi.
“Setelah pemeriksaan dari penyidik baru ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku atas nama Candra Kurniawan, Kelahiran Pontianak. Tempat tinggal Dusun Karang Raya, Kecamatan Boyan Tanjung,” kata Kasat Reskrim Muhammad Aminuddin di markasnya, Selasa (16/5).
Dikatakan Kasat, Candra menganiaya Mulyadi hingga tewas. Motifnya, Mulyadi diduga berselingkuh dengan istri pelaku. “Terjadinya cekcok, korban dianiaya. Kemudian korban menyebur ke sungai akhirnya meninggal,” jelasnya.
Candra dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 335 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara. Kasat menegaskan, motif tersebut bukan pembunuhan berencana, hanya penganiayaan. “Awalnya penganiayaan, korban menyebur ke sungai akhirnya meninggal. Maka dikenakan pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan kematian,” jelasnya.
Dari keterangan Candra, korban dipukul pakai helm. Kemudian Mulyadi terjatuh ke sungai. Saat itu TKP (tempat kejadian perkara) perkelahian di salah satu lanting Sungai Kapuas Putussibau pukul 21.00. “Penangkapan pelaku di kediamannya, komplek terminal Kota Putussibau,” papar Kasat seraya menambahkan tidak ada motif lain selain perselingkuhan.
Tersangka Candra mengaku tak pernah kenal dengan Mulyadi. Dirinya pun secara tak sengaja menemukan istrinya sedang berduaan di satu tempat bersama Mulyadi. Secara spontan dia melakukan tindakan penganiayaan.
“Kenal dan tahu namanya Mulyadi waktu diperiksa di Polres. Saya memang awalnya nggak curiga, waktu pergi dari rumah dia (istrinya, red) hanya bilang mau ketemu dengan temannya cewek. Nggak tahu ketemu sama Mulyadi,” kata Candra.
Candra mengaku hanya satu kali memukul kepala Mulyadi pakai helm. Setelah itu korban berusaha melarikan diri dan menyebur ke sungai. “Nggak langsung meninggal, dia sempat berdiri, pas mau saya tendang dia lari nyebur ke sungai,” kata Candra. (dre/fab/JPG)