RANGKASBITUNG – Dudi Irawan alias Tapok, warga Kampung Cibuah, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, dikeroyok hingga tewas di Kampung Nambo Seeng, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa (30/5) sekira pukul 01.30 WIB. Korban mengalami luka bacok dan tusukan benda tajam di bagian dada, perut, dan tangan.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pada pukul 01.30 WIB terjadi pengeroyokan terhadap korban di Kampung Nambo Seeng. Kondisi tersebut tentu saja menggegerkan warga kampung sehingga mereka berhamburan keluar rumah. Masyarakat melihat, Tapok tergeletak berlumuran darah. Selanjutnya, warga membawa korban ke RSUD dr Adjidarmo. Namun, karena mengalami luka yang cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini mengatakan, satu orang pelaku pengeroyokan berinisial A, warga Pasirgendok, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, telah diamankan anggota Satreskrim Polres Lebak ketika akan kabur ke wilayah Serang. Namun, tersangka lain berinisial E masih buron sehingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). “Pelaku pengeroyokan berniat kabur. Tapi, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A di wilayah Serang. Dia kecelakaan dan sekarang dirawat di salah satu rumah sakit di Serang,” kata Zamrul ketika dihubungi Radar Banten, kemarin.
Hasil penyelidikan sementara, kata Zamrul, korban sebelumnya cekcok dengan salah seorang tersangka pengeroyokan berinisial A. Tapok diduga tidak senang, karena pelaku dekat dengan mantan istrinya dan akhirnya menegur pelaku pengeroyokan beberapa hari sebelum kejadian. “Mungkin, pelaku tersinggung dengan korban. Akhirnya, ketika korban berada di Nambo Seeng, pelaku bersama temannya mengeroyok Tapok sambil menggunakan senjata tajam,” terangnya.
Penyidik, lanjutnya, masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban. Saat ini, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun mantan istri korban. Ketika ditanya identitas istri korban, Zamrul mengaku, belum tahu karena anggotanya masih berupaya mengejar tersangka lain berinisial E. “Para pelaku terancam hukuman maksimal di atas lima tahun, karena melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 KUH Pidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Pembunuhan,” jelasnya.
Ayah korban, Beong mengatakan, tersangka penganiayaan dan korban sebelumnya cekcok, karena pelaku dekat dengan mantan istri anaknya. Tapok diduga masih suka dengan mantan istrinya. Persoalan antara korban dan pelaku sudah dimusyawarahkan. Bahkan, mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak cekcok lagi. “Tapi entah kenapa, pada pukul 02.00 WIB saya dapat kabar, anak saya tewas dengan luka bacok dan tusukan di tubuhnya,” kata Beong kepada wartawan di RSUD dr. Adjidarmo.
Beong berharap, pelaku pengeroyokan mendapatkan hukuman setimpal. Bagi pelaku yang masih buron harus segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Saya langsung ke rumah sakit. Saya melihat, luka bacok dan tusukan di dada dan perut dengan usus terburai,” katanya. (Mastur/Radar Banten)










