SERANG – Polda Banten akan menindak tegas siapapun yang melakukan persekusi di Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Saya kira sama dengan tempat lain, jadi terhadap pelaku tersebut (persekusi) kita akan melakukan langkah tegas. Apapun yang terjadi hak masyrakat untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Sigit kepada awak media, Sabtu (3/6).
Sigit menuturkan, masyarakat yang menerima perlakuan tersebut bisa melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah adanya laporan tersebut petugas akan langsung memproses.
Menurutnya, masyarakat bisa mempercayakan penangan para pelaku persekusi kepada aparat kepolisian. Karena itu, Sigit meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim terhadap pelaku.
“Karna sudah ada wadahnya silahkan dilapor, nanti akan kita proses. Kalau memang melihat atau menemukan adanya penghinaan, atau sesuatu yang kurang pas di dalam medsos, sudah dilaporkan saja. Pasti kita akan menanganganinya,” tegas Sigit.
Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Jika melihat arti tersebut, aksi persekusi sama dengan intimidasi. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)








