CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten menggelar sosialisasi layanan kenotariatan di aula Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (8/6). Salah satu yang dibahas dalam sosialisasi tersebut tentang pentingnya surat perjanjian yang dibuat atau tercatat dihadapan notaris.
Tabrani, anggota Majelis Pengawas Notaris Provinsi Banten, emngungkapkan, saat ini masih banyak masyarakat yang membuat surat perjanjian jual beli, utang-piutang, maupun pergadaian dengan hanya menggunakan surat perjanjian di atas kwitansi yang hanya diberi materai. Ia mengimbau hal tersebut sudah tidak lakukan lagi.
“Kalau perjanjian yang dibuat antara satu dan lain tidak melibatkan notaris atau di bawah tangan itu bisa dibuat menjadi barang bukti. Tapi tidak sempurna. Yang paling bagus dan lebih otentik, ya dihadapan notaris,” ujar Tabrani.
Ia juga mengaku heran mengapa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya melibatkan notaris agar kuat dimata hukum atas surat perjanjian jual beli, pergadaian, dan utang piutang itu.
“Perjanjian hanya antara kedua belah pihak akibatnya pembuktiannya tidak sempurna, tidak kuat. Entah kenapa masih takut berhubungan dengan notaris, apakah karena harga atau apa. Padahal kalau untuk kemaslahatan dan kepentingan sosial, minta saja bisa, notaris juga mau,” katanya.
Agar tidak terjadi perselisihan yang tidak menutup kemungkinan akan menyeret keranah hukum, Tabrani mengimbau masyarakat untuk memilih bank sebagai sarana peminjaman uang atau pegadaian. “Jangan ketetangga kalau utang piutang atau mau pinjam uang. Lebih baik ke bank karena ada agunan atau jaminan yang diikat secara sempurna tanpa melanggar hukum,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)