SERANG – Dari sepuluh perusahaan yang diundang Bupati Ratu Tatu Chasanah, hanya empat yang hadir. Belum diketahui alasan keenam perusahaan tidak memenuhi undangan pembahasan komitmen anggaran kosering pembangunan interchange di Pendopo Bupati Serang, Selasa (13/6).
Radar Banten tidak bisa mengetahui isi pembahasan komitmen anggaran kosering itu lantaran dilakukan secara tertutup. Namun, berdasarkan keterangan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, enam perwakilan perusahaan yang tidak datang adalah PT Kedaung Industrial, PT United Waru, PT Gorda Prima Steel, PT Inti Celulosatama, PT Indo Prima Perkasa, PT Roda Mas Baja Intan, dan PT Inti Global Industri.
“Rapat, intinya menegaskan kembali soal komitmen pembayaran kosering biaya pembangunan interchange dari perusahaan,” tegas Pandji di ruang kerjanya usai mengikuti rapat tertutup tersebut.
Untuk menegaskan kembali komitmen 350 perusahaan terhadap pembiayaan pembangunan jalan simpang susun Tol Tangerang-Merak di Desa Julang, Kecamatan Cikande itu, kata Pandji, Pemkab akan mengundang seluruh perusahaan secara bertahap. Setiap pekan, akan ada sepuluh perusahaan besar di wilayah Serang Timur yang diundang.
Tahap pertama kemarin, hanya empat perusahaan yang memenuhi undangan Bupati. Yakni, PT Buana Eka Ganda, PT Broco Aci, PT Sorini Agro Asia, dan PT Berkah Manis Makmur. “Enam perusahaan berhalangan hadir. Alasannya belum jelas,” tegas Pandji.
Pandji tidak bisa menyimpulkan ketidakhadiran enam perusahaan yang diundang. Menurutnya, bisa saja undangan Bupati memang belum diterima oleh manajemen atau pemilik perusahaan.
“Bisa juga tidak kooperatif. Jadi, di rapat, saya mengingatkan kembali bahwa interchange tidak akan di-launcing sebelum semua perusahaan menandatangani draft kerja sama dengan Pemkab terkait kosering,” tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Serang itu.
Setelah semua perusahaan menandatangani draft komitmen, Pandji menargetkan, anggaran kosering interchange dari perusahaan dapat terhimpun minimal 50 persen atau Rp 32 miliar dari total yang harus dibayarkan sebesar R p62 miliar pada tahun ini. “Kalau tahun ini bisa melunasi Rp 32 miliar maka sisanya di 2018,” jelasnya.
Pandji mengakui, respons dari empat perusahaan yang datang cukup baik. Keempat perusahaan itu, bahkan memberikan saran soal perubahan pola pemungutan anggaran kosering pembangunan interchange. Pemungutan anggaran kosering yang tadinya dilakukan oleh tim tagih dari Pemkab Serang, diusulkan dibagi menjadi lima tim. Tiap tim beranggotakan pegawai dari Pemkab Serang dan satu orang dari Himpunan Pengusaha Wilayah Serang (Hipwis).
Tim tagih ini bertugas di wilayah masing-masing. Yakni, Kecamatan Cikande, Kecamatan Kibin, Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Bandung dan Pamarayan, serta Kecamatan Kopo dan Jawilan.
“Intinya, pertemuan hari ini (kemarin-red), soal penandatanganan komitmen kosering interchange. Tapi, draft belum ditandatangani karena yang hadir bukan owner-nya langsung. Itulah sulitnya. Bosnya rata-rata di Jakarta,” ungkap Pandji.
Diungkapkan Pandji, dari 350 perusahaan yang mempunyai kewajiban membayar kosering interchange, baru 40 perusahaan yang sudah menandatangani draft komitmen. Dari kewajiban sharing anggaran dari perusahaan sebesar Rp 62 miliar, baru tercapai Rp 8 miliar.
“Masih jauh. Sisanya ditalangi pemda. Makanya, itu jadi catatan BPK karena dianggap membebani APBD. Minggu depan, kita undang lagi sepuluh perusahaan gede yang punya lahan di atas 12 hektare,” katanya.
Anggaran kosering interchange setiap perusahaan ditentukan luas lahan perusahaan dan zona industri. Zona satu di Kecamatan Kibin-Cikande, luas lahan perusahaan dikali Rp 1.000. Zona dua meliputi Kecamatan Bandung-Jawilan, luas lahan perusahaan dikali Rp 750, dan zona tiga meliputi Kecamatan Kopo-Pamarayan luas lahan dikali Rp 500.
“Misalnya, PT Buana Eka Ganda memiliki lahan seluas 150 hektare dikali Rp 1.000, sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Pandji mencontohkan.
Untuk mendorong perusahaan agar mau membayar anggaran kosering pembangunan interchange, kata Pandji, selain ancaman interchange tidak akan dibuka, Pemkab Serang juga melakukan langkah persuasif untuk membangun kesadaran kolektif para pengusaha.
Banyak faktor perusahaan belum sadar pembayaran kosering pembangunan interchange. Di antaranya, ujar Pandji, minim sosialisasi, banyak perusahaan belum paham bahwa interchange menjadi kesepahaman dan kesepakatan antara Pemkab Serang dan perusahaan, terutama perusahaan baru. Ada pula, perusahaan sudah siap membayar tetapi tidak tahu ke mana.
“Metode penagihan belum efektif karena ada pengusaha juga yang wait and see (melihat dan menunggu-red). Terutama, kendala kita, kesulitan ketemu dengan pemangku kebijakan,” jelasnya. “Tapi, saya optimis, mereka bisa membayar. Kita kan bentuk tim untuk mendatangi perusahaan, bukan sekadar mengundang untuk penagihan,” tambah Pandji.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Serang Agus Erwana berjanji akan memaksimalkan penagihan anggaran kosering pembangunan interchange dari perusahaan. Upaya itu agar pembangunan interchange tidak membebani APBD Kabupaten Serang. “Kita upaya dulu semaksimal mungkin. Mudah-mudahan, perusahaan mengerti,” harapnya. (Nizar S/RBG)