SERANG-Pembangunan interchange di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya rampung. Keberadaan jalan simpang susun itu dinilai akan menggenjot pertumbuhan investasi besar di Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Proyek pembangunan interchange sudah dilakukan sejak Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015. Pembangunan exit toll ini untuk mengurai kemacetan di Kabupaten Serang bagian timur. Selain itu, juga untuk akses mobilisasi perusahaan yang di Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan, interchange sudah mendapatkan sertifikasi laik operasi dari tim gabungan yang melakukan uji kelayakan. Yakni, dari Mabes Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). “Secara teknis tidak ada masalah lagi, tinggal di-launching,” katanya, pekan lalu.
Biaya pembangunan interchange dilakukan dengan kolektif antara pemerintah daerah dengan perusahaan di Kabupaten Serang wilayah timur. Yakni, Pemprov Banten 50 persen, Pemkab Serang 25 persen, dan perusahaan 25 persen. Namun, pihak perusahaan belum melunasi cost sharing untuk pembangunan interchange. Dari keharusan membayar Rp62 miliar, dana dari perusahaan baru terkumpul Rp8,3 miliar.
Pandji mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penagihan terhadap cost sharing perusahaan. Yakni dengan mengumpulkan nota kesepakatan pembayaran yang ditandatangani langsung oleh masing-masing perusahaan. “Kita mengumpulkan nota kesepakatan dari perusahaan, sekarang sudan 150 perusahaan yang menyepakati, tinggal 200 perusahaan lagi,” kata Pandji.
Selain itu, Pandji juga mengaku akan menarik cost sharing dari perusahaan-perusahaan baru yang akan berinvestasi di Serang timur. Penagihan cost sharing akan dilakukan saat perusahaan melakukan proses perizinan di Kabupaten Serang. “Pekembangan investasinya mungkin sekarang belum terlihat, kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Humas Himpunan Pengusaha Wilayah Serang (Hipwis) Arif Madali tidak menampik masih banyak perusahaan yang belum membayar cost sharing interchange. Arif mengaku terus memfasilitasi Pemkab Serang untuk bertemu dengan para pengusaha di Serang timur. Menurut Arif, Pemkab harus memberikan ketegasan kepada para pengusaha. “Kalau tidak, nantinya keenakan mereka,” katanya.
Menurut Arif, keberadaan interchange akan mengundang banyak investasi di Serang timur. Terlebih lagi, saat ini sudah banyak investor yang melirik untuk mendirikan perusahaan di Serang timur. “Sudah ada beberapa perusahaan yang ingin berinvestasi di Kawasan Modern (menyebut Kawasan Modern Cikande Industrial Estate-red),” pungkasnya.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Muhammad Ronny mengatakan, pembangunan fisik interchange dilakukan pada 2015 hingga April 2017 melalui dua tahap. Tahap pertama dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan pada 2015. Kemudian, dilanjutkan tahap kedua oleh PT Modern Widya Technical pada 2016.
Pada tahap pertama, PT Pembangunan Perumahan mengerjakan beberapa bangunan fisik dasar. Seperti pembangunan jembatan box girder sepanjang 56 meter, jembatan pertagas, kolam tampung, gerbang tol, kantor operasional, dan sebagian jalan menuju tol. “Nilainya Rp137 miliar,” katanya.
Pada tahap kedua, PT Modern Widya Technical melanjutkan pengerjaan sampai kepada finishing proyek. Di antaranya, pelebaran ruas tol, penghubung jalan menuju tol, peralatan gerbang tol, pemasangan kabel FO, pemasangan video message system (VMS), pemasangan rambu dan marka jalan, traffic light, dan pemasangan pulau lalu lintas. “Kalau tahap kedua ini nilainya Rp58 miliar,” ujarnya.
Interchange memiliki panjang 1,3 kilometer dari Jalan Raya Serang-Jakarta hingga Tol Tangerang-Merak. Melintasi dua desa di Kecamatan Cikande, yakni Desa Julang dan Desa Nambo Ilir dengan luas 3,2 hektare. Menurut Ronny, sejak proyek interchange rampung sudah dilakukan uji pralayak fungsi oleh BPJT sebanyak empat kali. Kemudian hasil pengecekan dari BPJT ditindaklanjuti oleh tim gabungan dalam uji kelayakan yang dilakukan pekan lalu.
Dari hasil uji kelayakan itu, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi. Seperti guardrail dengan tepi kekerasan tidak boleh berjarak, beton lama dengan beton baru yang harus diratakan, dan ada retakan beton karena materialnya tidak tepat. “Hanya persoalan estetika saja karena bangunan lama tidak dioperasikan sehingga kondisinya tidak seperti baru. Tapi, sudah kita selesaikan semuanya,” ucapnya. (Rozak/RBG)