CILEGON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cilegon menandatangani perjanjian kerja sama penerapan sanksi pelayanan publik.
Pemberian sanksi pelayanan publik diberikan kepada perusahaan yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Cilegon, namun tenaga kerjanya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Perjanjian ini sebagai landasan bagi kami, dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi, untuk optimalisasi program jaminan sosial,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon A. Dita Prawira, dalam siaran pers, Kamis (15/6).
Perjanjian kerja sama antara DPMPTSP Kota Cilegon dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang merupakan tindaklanjut dari realisasi peraturan Walikota Cilegon No 42 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial, khususnya dibidang ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Cilegon melalui DPMPTSP mendukung serta mensuks eskan penyelenggaraan jamninan sosial dalam hal peningkata n kepesertaan dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan undang – undang jaminan sosial. “Dan DPM seharusnya serta sepatutnya mendukung Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tambah Dita Prawira.
“Setelah nanti berjalan,pemerintah setempat tidak perlu khawatir lagi, kesejahteraan pekerja akan terjamin sesuai amanat undang-undang,” ucap Kepala Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan Muallif.
DPMPTSP Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerjasama ini pada Kamis, 15 Juni 2017 di Kantor BPMPTSP Kota Cilegon.
Bagi perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi menunggak pembayaran iuran, mendaftarkan hanya sebagian program maupun tenaga kerjanya, dan memiliki kasus kecelakaan kerja. Namun, tidak melapor kepada pihak terkait akan dikenakan juga sanksi pelayanan publik tersebut. (aas arbi