RANGKASBITUNG – Aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mempertanyakan terkait kenaikan tarif angkutan umum selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1438 H kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak di Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Narimbang, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (4/7).
Ketua Kumala Imam Nurhakim mengatakan, tarif angkutan umum pada arus mudik dan balik Idul Fitri naik 100 persen dari tarif normal sehingga masyarakat pengguna angkutan umum terbebani, seperti trayek di Lebak wilayah selatan.
“Tarif angkutan umum trayek Rangkasbitung – Bayah hingga Rp150 ribu dari tarif normal Rp.75 ribu,” tegas Imam.
Lantaran hal tersebut, lanjut dia, harus ada sanksi tegas dari Dishub kepada para angkutan umun yang menaikkan tarif di atas kewajaran supaya memberikan efek jera.
“Bukan hanya teguran harus ada ketegasan dari pihak berwenang dalam hal ini Dishub karena kenaikan ini terulang hampir setiap tahun menjelang Lebaran,” tandasnya.
Kepala Dishub Lebak Sumardi mengaku telah menindak angkutan umun yang menaikkan tarif di atas kewajaran.
“Kami sudah menindak angkutan umum yang menaikkan tarif di atas kewajaran berupa teguran dan peringatan,” ujar mantan kepala DLH lebak ini.
Dia mengakui sejumlah angkutan umum menaikkan tarif di ambang batas kewajaran. Seperti angkutan umum jurusan Rangkas – Cikotok, Rangkas – Malingping, Rangkas – Bayah, dan Rangkas – Gunung Kencana.
“Hasil tim investigasi yang telah diterjunkan di lapangan faktanya memang ada beberapa angkutan umum yang menaikkan di ataa kewajaran,” tegasnya. (Rahmatullah)