CILEGON – Puluhan rumah bedeng atau kontrakan di belakang Supermal Cilegon, tepatnya di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, dirazia oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS), Polisi, dan TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Selasa (11/7).
Razia identitas kependudukan dan penegakan keamanan dan ketertiban ini petugas menjaring sejumlah pasangan muda mudi bertato yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tinggal sementara, kartu keluarga, dan buku nikah.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk menegakkan Perda No 7 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan. Ia berharap warga pendatang di setiap lingkungan untuk dapat melengkapi surat-surat kependudukannya.
“Operasi yustisi, kependudukan. Kita mendata kependudukan baik penduduk lama maupun penduduk musiman. Rata-rata banyak yang baru. Tadi ada kurang lebih lima orang yang kita amankan,” katanya.
Sebanyak lima pemuda pemudi yang diamankan, kata Sofan ada indikasi tentang pelanggaran perda yang mengatur tentang keasusilaan. Orang tersebut akan dibawa oleh Satpol PP untuk diserahkan kepada Dinas Sosial unttuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
“Ada kaitan dengan itu juga. Kalau tujuan mengontrak tidak jelas, maka kita minta kejelasan karena banyak yang tidak punya identitas. Jangan sampai bedeng-bedeng ini disalahgunakan. Kalau ada indikasi yang tidak baik maka akan kita lakukan sifat persuasif,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)