• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan

Redaksi by Redaksi
Rabu, 19 Juli 2017 13:05
in Berita Utama, Featured, Hukum, Umum
Hizbut Tahrir Indonesia Resmi Dibubarkan

Ormas HTI saat melakukan aksi damai beberapa waktu lalu. (Miftahul Hayat/Jawa Pos/JawaPos.com)

DIREKTUR Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

RelatedPosts

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Jumat, 18 September 2026 12:15
Partai Persatuan Pembangunan

DPP Partai Persatuan Pembangunan Minta Subadri Segera Menyerahkan Kantor DPW PPP Banten

Jumat, 18 September 2026 11:30
operasi SAR 5 jurnalis

Operasi SAR 5 Jurnalis Dihentikan, Kapal di Selat Sunda Diminta Ikut Pantau

Jumat, 18 September 2026 11:19
operasi SAR 5 jurnalis

Belum Juga Ditemukan, Operasi SAR 5 Jurnalis Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Temuan Baru

Jumat, 18 September 2026 11:15

“Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017,” terang Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (19/7).

Freddy menambahkan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2/2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya.

Freddy menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum ormas. Hal itu dengan catatan setelah ormas disahkan melalui SK maka wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ujarnya.

Khusus untuk HTI, menurutnya, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik melalui websiteahu.go.id.‎

Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Nantinya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” pungkasnya. (cr2/JPC)

Tags: HTI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ambil Tunjangan Kinerja, ASN Pemprov Banten Harus Tunjukan STNK

Next Post

Pasang Palang Pintu Kereta Api, Pemkot Serang Jamin Keselamatan Warga

Next Post
Pasang Palang Pintu Kereta Api, Pemkot Serang Jamin Keselamatan Warga

Pasang Palang Pintu Kereta Api, Pemkot Serang Jamin Keselamatan Warga

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

by Abdul Rozak
Jumat, 18 September 2026 12:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf (AMY) membuka Bimbingan Teknis Daerah (Bimtekda) Anggota Legislatif dan...

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Cegah Diabetes dan Stunting, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi Warga Harapan Jaya

by Redaksi
Jumat, 18 September 2026 12:06
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan Diabetes Melitus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.