SERANG – Ada aturan baru di Pemerintah Provinsi Banten. Kini, para pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam setiap pengambilan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mendorong motivasi agar pegawai bisa jadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dalam hal ini, urusan membayar pajak kendaraan.
“Jangan bayar pajak susah. Laporan kepala Badan Pendapatan (Bapenda), masih banyak (pegawai) yang nunggak-nunggak. Akhirnya harus kita peringati, dengan cara apa? Harus kita kerasi dikit. Masa orang kerja di Badan Pendapatan bayar pajaknya nunggak,” ujar Ranta setelah menghadiri pelepasan siswa mengenal Nusantara di area eks Pendopo Gubernur Banten, Rabu (19/7).
Menurut Ranta, kebijakan tersebut pun sebagai salah satu upaya untuk mendorong pendapatan daerah. “Soal teknisnya Pak Opar (kepala Bapenda Provinsi Banten). Yang jelas ini jadi motivasi terus didorong agar PAD tidak lolos,” kata Ranta.
Kebijakan tersebut sendiri dikuatkan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Ranta. Berdasarkan dokumen surat edaran yang diperoleh Radar Banten Online, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 973/2512-BAPENDA.03/2017 Tentang Pengambilan Tambahan Penghasilan Pegawai Dengan Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam surat tersebut disebutkan, selain milik pribadi, para pegawai pun harus menunjukkan surat-surat tersebut atas nama anggota keluarga yang terdapat di dalam satu kartu keluarga (KK) dengan pegawai yang bersangkutan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









