CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon belum memiliki klinik yang diperuntukkan guna merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini BNNK Cilegon masih menginduk pada BNN Provinsi Banten dalam hal permasalahan itu. Padahal sepanjang tahun 2017 di Kota Cilegon sudah ada delapan orang yang masuk daftar rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Cilegon AKBP Asep M Jailani. “Yang sudah masuk (daftar rehabilitasi) ada delapan orang. Itu data dari hasil razia di lingkungan sekolah dan juga hasil razia Bersinar. Usia pelajar dua orang, usia dewasa enam orang,” ujarnya, saat ditemui di sosialisasi rehabilitasi dan pasca rehabilitasi BNN bersama Dinas Kesehatan Cilegon yang diikuti oleh Kepala Puskesmas se-Kota Cilegon, Kamis (20/7).
Kata dia, kegiatan yang diselenggarakan merupakan bagian seksi rehabilitasi yang bertujuan memberikan sosialisasi untuk menindaklanjuti pada acuan peraturan kesehatan tahun 2012. “Intinya kami memberikan pemahaman pada para praktisi kesehatan di tenaga Puskesmas dan dinas kesehatan dan kepolisian tentang penanganan rehabilitasi,” katanya.
Dijelaskannya, katagori korban penyalahgunaan narkotika yang berhak menerima rehabilitasi oleh BNN harus melalui keputusan pengadilan. Kemudian berdasarkan hasil Operasi Bersinar, dan memiliki kesadaran sendiri untuk datang ke kantor BNN meminta dilakukan rehabilitasi. Selain itu juga hasil keputusan tim asesmen terpadu (TAT).
“Itu baru kita terima untuk direhabilitasi. Harus melalui prosedur dan asesmen. Untuk pelayanan pasca rehab sementara masih dihandle oleh BNN pusat,” ucapnya.
Sementara ini, sambung Asep, klinik pelayanan rehabilitasi masih dalam tahap pembuatan atau perencanaan yang klinik itu akan disebut dengan Klinik Pratama. Karena itu pihaknya akan menggandeng Puskemas di Kota Cilegon yang akan menjadi instansi penerima wajib lapor (IPWL).
“Kita sudah mengajukan perizinan tapi izinnya belum keluar,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








