slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Atut Divonis 5,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
21-07-2017 12:31:43
in Berita Utama, Featured, Hukum
Atut Divonis 5,5 Tahun

VONIS: Mantan gubernur Ratu Atut Chosiyah (kiri) berjalan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). FOTO: IMAM HUSEIN/JAWA POS

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mantan gubernur Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Atut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Ketua Majelis Hakim Masud menyatakan bahwa Atut bersama orang lain terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,85 miliar dari proyek alkes di Provinsi Banten. “‎Menyatakan Saudari Ratu Atut Chosiyah secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).

Baca Juga :

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp4,1 Miliar

Soal Vonis Atut, WH dan Andika Kompak Bungkam

Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Disebut Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Atut, Hudaya : Yang Meminta Pak Muhadi

‎Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. JPU meyakini perbuatan Atut dalam proyek alkes di Provinsi Banten telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam ‎menjatuhkan hukuman kepada Atut. Ada hal yang meringankan hukuman. Antara lain karena Atut mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,85 miliar. Namun, ada pula hal yang memberatkan. Majelis menganggap Atut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atut memutuskan menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “‎Saya menerima putusan vonis yang disampaikan, Yang Mulia,” ungkapnya. (JPG/RBG)

Tags: korupsi alkes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Persiapan Haul ke-124 Syekh Nawawi Al Bantani

Next Post

Berdekatan HUT TNI di Merak, Dandim 0623/Cilegon Diganti

Related Posts

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp4,1 Miliar
Berita Utama

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp4,1 Miliar

by Redaksi
Rabu, 10 November 2021 19:31

TIGARAKSA - Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.1 Miliar. Uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Keluarga...

Read moreDetails

Soal Vonis Atut, WH dan Andika Kompak Bungkam

Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Disebut Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Atut, Hudaya : Yang Meminta Pak Muhadi

Ini Tanggapan Sekda Banten Soal Isi Dakwaan Atut

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Alkes, Keluarga Doakan Agar Ratu Atut Tabah

Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Alkes,  Rano Angkat Bicara

Korupsi Alkes, Ratu Atut Rugikan Negara Rp 79,9 Miliar

Next Post
Berdekatan HUT TNI di Merak, Dandim 0623/Cilegon Diganti

Berdekatan HUT TNI di Merak, Dandim 0623/Cilegon Diganti

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lebak

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lebak

Soal Vonis Atut, WH dan Andika Kompak Bungkam

Soal Vonis Atut, WH dan Andika Kompak Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak