slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Disebut Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Atut, Hudaya : Yang Meminta Pak Muhadi

Aas Arbi by Aas Arbi
13-03-2017 14:04:31
in Featured, Hukum
Disebut Dalam Dakwaan Kasus Pemerasan Atut, Hudaya : Yang Meminta Pak Muhadi

Hudaya

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya memberikan penjelasan soal namanya yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah semasa menjadi Gubernur Banten.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,  Rabu (8/3) yanglalu,  selain didakwa dalam kasus korupsi alkes pada tahun 2012, Atut didakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat demi keuntungan pribadi. Dalam dakwaan, tersebut nama Hudaya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Baca Juga :

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp4,1 Miliar

Soal Vonis Atut, WH dan Andika Kompak Bungkam

Atut Divonis 5,5 Tahun

Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Hudaya mengakui adanya permintaan uang.  Namun menurut Hudaya permintaan tersebut bukan dari Atut,  tapi dari Muhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten.

“Saya tidak pernah merasa diminta uang oleh Bu Atut. Bahwa pada sat itu ada permintaan,   iya,  tapi yang meminta Pak Muhadi saat itu Sekda. Saya tanya Sekda ini dari mana beritanya,  konon katanya dari ajudan,  dalam hal ini Risa, ia  ajudan (Atut). Saya tidak tahu juga kepentingannya untuk apa yang kemudian diberitahu untuk keperluan istigasah,” ujar Hudaya,  Senin (13/3).

Kata Hudaya, saat itu dirinya memberikan uang sebesar Rp 150 juta,  sama seperti yang tertera dalam dakwaan. Uang tersebut berasal dari Adi Pradibta dan Dadang,  dua orang kepercayaan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.

“Adalah orang Pak Wawan,  yah kita tinggal minta ke dia saja bahwa itu ada permintaan untuk kepentingan mereka, kita anggap saja tidak ada apa-apa,” ujarnya.

Menurut Hudaya,  Adi Pradibta dan Dadang adalah dua orang kepercayaan Wawan yang biasa mengelola proyek pengadaan di Dinas Pendidikan pada saat itu. “Sekitar 80 persen proyek pengadaan di Dindik oleh mereka,” katanya.

Hudaya mengaku lebih dari satu kali dimintai uang untuk keperluan di luar Dinas Pendidikan Provinsi Banten.  Sayangnya Hudaya enggan menyebutkan yang meminta tersebut apakah Atut atau orang kepercayaan Atut.

“Kalau ada keperluan-keperluan seperti itu, yah kita minta ke dia (Dadang dan Adi Pradibta). (Permintaan uang)  ini salah satunya, saya tidak mau melangkahi proses pengadilan. Jika nanti dimintai keterangan akan saya sebutkan,” ujar Hudaya.

Jika pengadilan membutuhkan keterangannya,  Hudaya mengaku siap memberikan keterangan. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini pun mengaku akan mengungkapkan apa yang dirinya lihat dan apa yang dirinya ketahui dari kasus tersebut.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta,  Rabu (8/3) lalu, Ratu Atut Chosiyah selain didakwa korupsi alkes, juga didakwa dengan dugaan pemerasan yang dilakukan semasa menjadi Gubernur Banten. Pemerasan itu disebut untuk kegiatan istigasah guna kepentingan Atut.

“Terdakwa secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Rony Yusuf dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3).

“Memaksa Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan istigasah guna kepentingan terdakwa,” lanjut jaksa dalam dakwaan. (Bayu)

Tags: korupsi alkes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Pekan, Longsor di Bojongpandan Diabaikan

Next Post

Proses Hukum Kasus ABG yang Dicabuli Ayah Tiri Berjalan Alot

Related Posts

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp4,1 Miliar
Berita Utama

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Uang Negara Rp4,1 Miliar

by Redaksi
Rabu, 10 November 2021 19:31

TIGARAKSA - Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.1 Miliar. Uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Keluarga...

Read moreDetails

Soal Vonis Atut, WH dan Andika Kompak Bungkam

Atut Divonis 5,5 Tahun

Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Ini Tanggapan Sekda Banten Soal Isi Dakwaan Atut

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Alkes, Keluarga Doakan Agar Ratu Atut Tabah

Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Alkes,  Rano Angkat Bicara

Korupsi Alkes, Ratu Atut Rugikan Negara Rp 79,9 Miliar

Next Post
Cabul

Proses Hukum Kasus ABG yang Dicabuli Ayah Tiri Berjalan Alot

Marigold Condominium: Tawarkan Gaya Hidup dengan Fasilitas Premium

Marigold Condominium: Tawarkan Gaya Hidup dengan Fasilitas Premium

Sukses Jual 1 Juta Unit Colt Diesel, Mitsubishi Raih Rekor MURI

Sukses Jual 1 Juta Unit Colt Diesel, Mitsubishi Raih Rekor MURI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Sabtu, 25 April 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

by Adam Fadillah
Sabtu, 25 April 2026 17:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Cilegon tahun 2026 memasuki tahap akhir. Sebanyak 68 siswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak