SERANG – Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi dipolisikan oleh warga Cikuasa Pantai dan Keramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Laporan diwakili kuasa hukum warga, Evi Silvi hari ini di Polda Banten.
Evi menjelaskan, laporan tersebut terkait peristiwa penggusuran pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2016 yang lal dengan alasan praktik prostitusi di warung remang-remang.
“Walikota telah memfitnah warga melakukan prostitusi,” ujar Evi di Mapolda Banten setelah membuat laporan, Jumat (4/8).
Hingga saat ini, menurut Evi, pihak Pemkot Cilegon tidak dapat membuktikan tuduhan itu dalam sidang di Penagdilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih lanjut, mengenai dugaan pengrusakan bangunan milik warga, Silvi menilai Walikota Cilegon Iman Ariadi tidak memiliki hak untuk membongkar bangunan milik warga tersebut.
Atas dasar itu, menurut Evi, warga tidak mau ada pembongkaran dan dipindahkan hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. Selain itu, surat izin pemanfaatan lahan yang diterima oleh Walikota Cilegon Iman Ariadi tanggal 15 Mei 2017, kata dia, jelas-jelas menandakan bahwa penggusuran bangunan warga pada 8-9 Agustus 2016 Pemkot Cilegon tidak memiliki payung hukum.
“Pemkot melanggar Perdanya sendiri. Karena di dalam Perda disebutkan ketika ingin membongkar bangunan di atas tanah orang lain, harus mendapat izin dari pemilik tanah,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









