TANGERANG – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar di wilayah hukum Polresta Tangerang semakin marak. Misalnya saat Polsek Pasarkemis menggelar razia miras, berhasil mengangkut ratusan miras dari sejumlah warung di satu kampung, Kampung Gelam.
”Totalnya 504 botol miras. Tak hanya dari warung tepi jalan. Ada juga dari tempat hiburan malam,” terang Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih, Kamis (3/8).
Efek positif yang diharapkan dari operasi yang bekerja sama dengan Satpol PP, TNI dan unsur pemerintahan desa tersebut, mampu menekan angka kejahatan. ”Ada beberapa penjual yang sudah kita mintai keterangan. Ini untuk memperdalam pengembangan dari suplai miras,” tegas Kosasih.
Tak hanya wilayah Pasarkemis, disita pula 118 botol miras dari Cisoka, Panongan dan Cikupa.
Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Jarkasih menegaskan, akan semakin mengintensifkan razia terhadap peredaran miras ilegal.
”Kami juga meminta masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan temuan terkait peredaran miras,” imbuhnya.
Sumber Radar Banten di Polresta Tangerang, RSL (44), bandar miras yang telah diamankan, kasusnya terus dikembangkan. ”Anak buahnya masih banyak berkeliaran. Ini yang kami yakini bisnis miras oplosan masih berjalan,” ujar penyidik yang meminta identitasnya tak disebutkan, Kamis (3/8).
Terungkapnya gudang pengoplosan miras terbesar di Tangerang. ”Dari penyelidikan sementara, miras oplosan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah jelang pergantian tahun,” katanya juga. (hen/RBG)









