SERANG – Rivay Santuni Akbar, karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang.
Santunan yang diterima ahli warisnya berupa santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp146.136.000, jaminan hari tua (JHT) Rp2.953.777, dan jaminan pensiun (JP) berkala Rp319.450 setiap bulan.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan di sela-sela pembukaan Kota Serang Fair 2017 di Alun-alun Kota Serang, Kamis (24/8), kepada Eti S, ibu almarhum Rivay, oleh Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Kepala BPJS Ketemagakerjaan Kantor Cabang Serang Muallif, dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang Vera Nurlaila.

Eti S menuturkan, anaknya meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kepandean, Kota Serang, pada 16 April 2017 pukul 03.00 WIB. Saat itu Rivay sedang dalam perjalanan pulang ke Drangong, Taktakan, usai kerja lembur (update harga barang di toko). Di Kepandean, sepeda motor yang dikendarainya kecelakaan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan Rivay meninggal.
“Terima kasih. Saya tidak menyangka akan mendapatkan santunan sebesar ini,” ungkap Eti haru.
Aditiya Panca Darmawan, perwakilan Alfamart, yang mendampingi ahli waris menuturkan, Alfamart mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ikut semua program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Aditiya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang Muallif menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pesertanya dari risiko kerja, mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga pulang kerja. Seperti karyawan Alfamart yang meninggal akibat kecelakaan saat pulang kerja.
“Yang bersangkutan baru 18 bulan terdaftar sebagai peserta. Walaupun baru 18 bulan, tetap mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan. Selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, juga jaminan pensiun yang diberikan kepada ahli warisnya setiap bulan,” ungkap Muallif.
Dengan adanya manfaat program seperti itu, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupaun Jaminan Pensiun (JP).
“Kami melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada kami. Kami juga melakukan sosialisasi, seperti pada Kota Serang Fair ini, agar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui oleh masyarakat luas,” ungkapnya.
Mengenai jumlah peserta, lanjut dia, sampai Juli 2017 di Kantor Cabang Serang terdapat 2.950 perushaan aktif dengan 228.903 tenaga kerja. Wilayah kerja Kantor Cabang Serang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon. (AAS ARBI/ADV)









