KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aksi spesialis pencurian rumah kosong yang telah berulang kali meresahkan warga akhirnya terhenti. Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku inisial MDT dan MR alias Kewong yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX dan sejumlah barang berharga di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk membeli makanan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB.
Saat kembali ke kontrakan, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” ujar Parikhesit.
Pelaku MDT kemudian ditangkap pada Jumat 12 Juni 2026 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita kembali sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta bahwa MDT bukan pelaku pencurian biasa. Kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, MDT juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pinang sebelum akhirnya tertangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX tersebut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu AS alias Ambon serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” tegas Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah atau tempat tinggal dalam keadaan kosong serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian dan Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: AGung S Pambudi










