SERANG – Dari 31 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Serang, 20 di antaranya belum memiliki website. Sementara, 11 OPD yang sudah memiliki website ada yang aktif dan ada juga yang belum dioptimalkan fungsinya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seharusnya seluruh OPD memiliki website sendiri. “Berdasarkan imbauan Pak Walikota, akhir tahun ini semua OPD harus memiliki website,” ujar Hari, Sabtu (26/8).
Kata dia, banyak manfaat yang didapat OPD apabila memiliki website. Selain berfungsi sebagai wadahnya pejabat pengelola informasi daerah (PPID) pembantu di OPD, website juga menjadi sarana untuk menyampaikan informasi berkala dan sewaktu-waktu. Tak hanya itu, melalui website OPD dapat menampilkan progres realisasi dan capaian kinerja kepada masyarakat. “Website juga dapat menampilkan pelayanan administrasi yang terpadu ke kecamatan,” terangnya.
Apalagi, seluruh website OPD akan dikoneksikan ke website utama Pemkot, yakni serangkota.go.id. Ia mengatakan, dua UU itu memang tak mengatur sanksi bagi OPD yang tidak mempunyai website. Hanya saja, dari sisi keterbukaan informasi publik tentu akan kurang maksimal. Apalagi, tahun lalu Kota Serang menduduki posisi bontot di antara delapan kabupaten kota se-Banten. Untuk itu, Pemkot berupaya akan membuatkan website di 20 OPD yang belum memiliki dan memaksimalkan serta menghidupkan kembali 11 OPD lain yang sudah memiliki website.
Kata Hari, di Kota Serang masyarakat memang masih menggemari media konvensional. Namun, dengan perkembangan teknologi ke depan, website ini sangat dibutuhkan. Terlebih, bukan hanya fungsinya sebagai penyampai informasi, tapi juga pelayanan online bagi masyarakat.
Bagi OPD yang belum memiliki website, Walikota Serang Tb Haerul Jaman meminta agar segera menyerahkan data daftar informasi publik (DIP) ke Diskominfo untuk dibantu penginputan data dan bisa segera diakses masyarakat. “Sebelum bulan September, seluruh OPD sudah memasukkan DIP dan kegiatannya ke web masing-masing dan web PPID Pemkot Serang,” tegasnya. Hal itu akan menjadi bahan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kata dia, dengan teknologi informasi melalui sistem aplikasi yang sudah dibuat maka Pemkot memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari informasi dan mengadukan berbagai hal. “Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, ini juga kemudahan bagi ASN. Dengan aplikasi yang ada di Diskominfo, dapat membantu dan mempercepat kinerja ASN,” ujarnya.
Dengan begitu, bekerja tidak harus di atas meja. Bahkan, saat dinas luar pun ASN masih dapat melayani masyarakat. (Rostinah/RBG)










