LEBAK – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Kabupaten Lebak resmi dikukuhkan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Wahyudin. Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (28/8).
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Wahyudin mengatakan, Timpora ini nantinya akan membantu kantor imigrasi dalam mengawasi masuknya orang asing ke daerah atau kabupaten yang berpotensi kedatangan orang asing. Dalam hal ini untuk memantau tenaga kerja asing yang tidak memiliki kartu identitas atau ilegal dalam bekerja di suatu perusahaan.
“Dengan tim ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kantor imigrasi apabila terdapat orang asing yang tidak jelas atau tidak memiliki identitas dengan kata lain tidak resmi,” ujar Wahyudin saat diwawancarai awak media, Senin (28/8).
Menurutnya, dengan kehadiran tim ini dapat mengantisipasi kehadiran tenaga kerja asing yang ilegal tanpa mendapat surat dari kantor keimigrasian. Dengan dibentuk tim ini diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat maksimal dan optimal sehingga kedepannya tidak ada lagi orang asing yang tidak memiliki izin.
“Ini bentuk atau program untuk mengawasi orang asing yang masuk ke suatu kota atau daerah untuk bekerja di perusahaan, sehingga orang asing itu tidak melanggar hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Setelah pengukuhan, lanjutnya, para tim dari 28 kecamatan ini akan diberikan pembekalan dan pelatihan untuk dapat mengawasi orang asing secara maksimal.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, semoga dengan tim ini dapat membantu dan bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan pengawasan orang asing khususnya yang berada Kabupaten Lebak.
“Pengawasan ini semoga dapat menginformasikan keberadaan orang asing yang tidak resmi khususnya di Kabupaten Lebak,” tambahnya. (Omat/twokhe@gmail.com)










