SERANG – Ada 100 lebih Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Serang yang mengajukan pengaduan pada BP3TKI Serang sejak Januari hingga Agustus 2017. Adapun kasusnya bermacam-macam. Seperti putusnya komunikasi, gaji tak dibayar, meminta dipulangkan dan meninggal dunia.
“Rata-rata putus komunikasi dan minta dipulangkan,” kata Kepala BP3TKI Serang Gatot A Hermawan usai menghadiri acara Pengukuhan Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) di Kantor Camat Pontang, Kamis (31/8).
Di Banten sendiri jumlah pengaduan terbanyak berdasarkan kasus yang ada yaitu Kecamatan Pontang, Tanara dan Tirtayasa.
“TKI yang minta dipulangkan rata-rata dari Pontang,” terangnya.
Kata dia, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah membuat satgas perlindungan TKI, diantaranya dari Polda, Disnaker, BP3TKI, Dinas Sosial dan kantor imigrasi.
“Kami infokan, rapat bareng, penanganan dan kerjasamanya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Serang,” paparnya.
Masih di Kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sekertaris Utama BPN2TKI Pusat Hermono mengantisipasi kasus dan masalah yang terjadi, yaitu TKI harus terdata keberangkatannya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) untuk memastikan semua identitas valid dan dapat digunakan penelusuran sewaktu-waktu.
“TKI yang masuk ke Disnaker, kami bisa masuk di imigrasi, di kedutaan pun gampang teridentifikasi kalau ada masalah,” paparnya.
Ia menegaskan lagi bagi calon TKI harus terdaftar pada Disnaker supaya termonitor pergerakannya.
Terkait maraknya calo, pihaknya sudah banyak calo-calo yang ditangkap Bareskim, karena TKI yang direkrut oleh calo kemudian bermasalah di luar negri itu termasuk tindak pidana perdagangan orang. “Ada Undang-undang nomor 21 tahun 2007 sudah banyak yang diproses,” katanya
Di Banten, kasus terbanyak memang didominasi di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.
“Sebetulnya ketauan ketika muncul sebagai masalah. Daripada muncul masalah lebih baik lakukan pencegahan,” ucapnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).










