SERANG – Dua orang penadah diciduk tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten di Jalan Raya Cikeusik-Cibaliung, Desa/Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/8). Kedua warga itu diamankan ketika menawarkan motor hasil curian di sebuah warung kopi.
Dua warga itu bernama Udin (25) dan Herman alias Emong (26). Dua warga asal Kabupaten Pandeglang itu diamankan beserta dua unit motor hasil curian. Yakni, Honda Beat nopol A 3712 CU dan Honda Beat nopol A 3051 HT.
Dua pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga. Warga mencurigai dua unit motor yang ditawarkan pelaku hasil curian lantaran dijual dengan harga murah. Pada Kamis (31/8), tim Resmob di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Sukandarisman mendatangi lokasi. Dua pelaku pun disergap.
Namun, kedua pelaku mengelak dua unit motor itu merupakan hasil curian. Dua penadah itu tak bisa mengelak lantaran tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor. Dalam pemeriksaan polisi, Udin dan Emong akhirnya mengakui dua unit motor itu berasal dari seseorang asal Serang.
Saat ditelusuri, diketahui motor Honda Beat nopol A 3712 CU adalah milik Abdullah (32), warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Motor korban hilang pada 29 Juli 2017 lalu, saat bertandang ke kediaman Saluri, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Sementara, Honda Beat nopol A 3051 HT merupakan milik Nasrawi (41). Motor milik warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu dicuri saat parkir di halaman rumahnya, pada Senin (28/8).
Dikonfirmasi, Sabtu (2/9), Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, dua penadah itu mengaku memperoleh motor hasil curian dari seseorang yang mengaku warga Serang dan Cilegon. “Pengakuan tersangka, motor didapat dari orang tak dikenal di wilayah Serang dan Cilegon. Kita masih periksa, mudah-mudahan pelaku pencurian bisa kami tangkap,” kata Yoga. (Merwanda/RBG)








