slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penetapan Tersangka Direktur RSUD Banten Digugat

Redaksi by Redaksi
04-09-2017 10:58:28
in Berita Utama, Featured, Hukum
Pegawai Galang Petisi, Minta Penangguhan Penahanan Direktur RSUD Banten

Pegawai RSUD Banten membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moril terhadap Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti, Kamis (24/8). FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti masih berusaha lolos dari jeratan hukum. Penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu disoal. Rabu (30/8), Dwi Hesti Hendarti mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah diterima oleh bagian pidana umum. Kebetulan saya ditunjuk sebagai panitera pengganti,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad, Sabtu (2/9).

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Permohonan itu diajukan oleh Dwi Hesti Hendarti melalui pengacaranya Ambari dan Wahyudi dari Kantor Law Office MA and Partners. Tim pengacara Dwi Hesti Hendarti beralasan, penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Kejari Serang tanpa didasari oleh dua alat bukti yang sah. Selain itu, penetapan tersangka Dwi Hesti Hendarti tanpa didahului oleh surat penetapan tersangka. Oleh karena itu, tindakan penyidik Kejari Serang dianggap bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Perja-39/ A/JA/ 10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknik Penanganan Tindak Pidana Khusus.

“Sidang rencananya hari Rabu depan. Hakim tunggalnya juga sudah ditunjuk Pak Heri Kristiyanto,” jelas Nur Fuad.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, pihaknya telah mengetahui pengajuan praperadilan tersebut. “Kami tidak mempermasalahkan gugatan tersebut, kami akan hadapi. Praperadilan kan hak dari dia (Dwi Hesti Hendarti-red),” kata Olav.

Olav menegaskan, penetapan tersangka Dwi sudah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. “Itu kan versi mereka (penetapan tersangka tidak sah). Penyidik kan punya alasan juga dalam penenetapan tersangka,” ucapnya.

Diketahui, Dwi Hesti Hendarti telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang sejak Selasa (22/8). Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara internal di kantor Kejari Serang, 13 Juli 2017. Penetapan Dwi sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Dwi disangka melanggar, pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiga, Pasal 8 undang-undang yang sama. Dan keempat, Pasal 12 undang-undang yang sama.

Dana jaspel RSUD Banten senilai Rp17,8 miliar itu bersumber dari APBD Banten. Belasan miliaran rupiah tersebut berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten.

Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan. Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.

RSUD Banten telah membagikan Rp15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp1,909 miliar digunakan untuk kegiatan lain. Penyimpangan itu dinilai penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. Nilai itu juga sesuai dengan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Banten tanggal 10 Maret 2017 lalu. Dwi Hesti Hendarti berdalih, penggunaan dana jaspel untuk beberapa kegiatan tersebut telah sesuai mekanisme Pergub 33/2016. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bank Banten Bangun Hubungan Emosional dengan Nasabah

Next Post

Tawarkan Motor Curian, Dua Penadah Diciduk

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Tawarkan Motor Curian, Dua Penadah Diciduk

Tawarkan Motor Curian, Dua Penadah Diciduk

Rasanya Kita Yang Besarkan HTI

Arah Baru dari Empat Jurus Mobil Listrik

Soekarnoisme, Merajut Islam dan Kebangsaan Untuk Indonesia Raya

Soekarnoisme, Merajut Islam dan Kebangsaan Untuk Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mutasi Sekwan DPRD Cilegon

DPRD Semprot Pemerintah Kota Cilegon, Mutasi Sekwan Dinilai Tanpa Komunikasi

Rabu, 1 Juli 2026 13:43
TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin Tangerang Masih Terbakar, Warga Takut Kena ISPA

Rabu, 1 Juli 2026 13:37
Paskibraka Kabupaten Serang

Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Siapkan Pemusatan Latihan Paskibraka

Rabu, 1 Juli 2026 13:13
Tangsel

SPMB 2026 Tahap II Berjalan Kondusif, Dewan Pendidikan Tangsel Beri Apresiasi

Rabu, 1 Juli 2026 13:09
Nadhira Lathifa Adzkiya

Nadhira Lathifa Adzkiya, Musisi Asal Tangsel Raih Gold Award dan Masuk Top Ten di Asia All Stars Festival 2026

Rabu, 1 Juli 2026 13:04
Hari Bhayangkara

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Ingatkan Personel untuk Memperkuat Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 12:41
Mutasi Sekwan DPRD Cilegon

DPRD Semprot Pemerintah Kota Cilegon, Mutasi Sekwan Dinilai Tanpa Komunikasi

Rabu, 1 Juli 2026 13:43
TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin Tangerang Masih Terbakar, Warga Takut Kena ISPA

Rabu, 1 Juli 2026 13:37
Paskibraka Kabupaten Serang

Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Siapkan Pemusatan Latihan Paskibraka

Rabu, 1 Juli 2026 13:13
Tangsel

SPMB 2026 Tahap II Berjalan Kondusif, Dewan Pendidikan Tangsel Beri Apresiasi

Rabu, 1 Juli 2026 13:09
Nadhira Lathifa Adzkiya

Nadhira Lathifa Adzkiya, Musisi Asal Tangsel Raih Gold Award dan Masuk Top Ten di Asia All Stars Festival 2026

Rabu, 1 Juli 2026 13:04
Hari Bhayangkara

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Ingatkan Personel untuk Memperkuat Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 12:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mutasi Sekwan DPRD Cilegon

DPRD Semprot Pemerintah Kota Cilegon, Mutasi Sekwan Dinilai Tanpa Komunikasi

by Adam Fadillah
Rabu, 1 Juli 2026 13:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon menyoroti proses mutasi Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon tanpa pemberitahuan maupun...

TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin Tangerang Masih Terbakar, Warga Takut Kena ISPA

by Mulyadi
Rabu, 1 Juli 2026 13:37

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang sedari kemarin sore hingga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak