TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial N.OIP (33) ditangkap Polsek Sepatan, Kamis, 29 Februari 2024. Pelaku ditangkap polisi saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut. Zain mengatakan, paku ditangkap anggota polisi yang sedang patroli.
“Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” ujarnya, Sabtu 2 Maret 2024.
Zain menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi. Akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain,
pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Adapun motif yang dilakukan yakni sengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi.
Zain mengatakan, setelah motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan. Alhasil, pelaku lun mencoba membawa motor curiannya dengan cara mendorong sepeda motor ke jalan raya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Zain mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi