SERANG – Lantaran semakin maraknya layanan angkutan berbasis aplikasi online di ibukota Provinsi Banten, Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) mendorong untuk dikeluarkannya peraturan gubernur (pergub) terkait izin operasionalnya. Jenis angkutan yang saat ini marak, yaitu Go-jek.
Kepala Dishub Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan, maraknya angkutan berbasis aplikasi online itu sebuah realitas sehingga tidak bisa melarang begitu saja. Keberadaan angkutan umum online pun membantu masyarakat, baik dari sisi layanan maupun lapangan pekerjaan. “Go-jek itu sebuah realitas, sekarang bisa enggak kita melarang realitas itu? Enggak bisa kan, orang malah terbantu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (12/9).
Ia mengakui, sampai saat ini keberadaan angkutan berbasis online belum memiliki izin operasional. Namun, pihaknya akan melakukan kajian agar dapat memberikan solusi sehingga tidak menjadi persoalan. Ini perlu diantisipasi karena sudah ada gejolak antara angkutan yang selama ini beroperasi seperti ojek pangkalan. “Memang Go-jek enggak ada dalam aturan transportasi umum, artinya ini diberikan solusi, kita hadir untuk memberikan solusi,” katanya.
“Yang perlu adalah memberikan ruang dan win-win solution. Kita enggak bisa untuk melarang, kehadiran Go-jek bisa memberikan lapangan pekerjaan. Tidak bisa diam saja,” katanya.
Lebih lanjut, Revri mengaku, pihaknya belum ada pemetaan berapa ribu orang yang mendaftar menjadi driver Go-jek, tapi pihaknya sedang melakukan identifikasi. Menurutnya, ke depan harus lahir pergub yang memberikan ruang untuk memfasilitasi kehadiran Go-jek. “Segera! Ini saya lagi diskusi dulu sekaligus melakukan pemetaan masalah ojek pangkalan dan Go-jek ini. Nanti kita juga undang pemerintah kabupaten kota,” terangnya.
Disinggung mengenai adanya gejolak atau penolakan dari ojek pangkalan sehingga rentan terjadi konflik, Revri berharap, ada pemahaman dari masyarakat dan bisa menahan diri. “Kita coba nanti akan adakan dialog antara ojek pangkalan dan ojek online ini supaya memang semua menyikapinya,” kata Revri. Ia juga tidak memberikan imbauan khusus dan larangan bagi ojek pangkalan yang menolak keberadaan ojek online beroperasi asal jangan sampai menimbulkan konflik.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku, saat ini pihaknya bersama dengan Gubernur Wahidin Halim sedang merancang pergub untuk angkutan berbasis aplikasi online ini. Soalnya, keberadaan angkutan ini merugikan layanan yang sebelumnya sudah ada. “Alasannya kasihan juga Go-jek. Kalau di kota besar kan memang diperlukan, tapi kalau di wilayah Pandeglang, Lebak, saya kira banyak masyarakat yang jadi ojek kampung yang bakal tersisih juga, kecuali mereka bisa masuk,” katanya.
“Ya, kita lihat kebutuhannya. Kalau kebutuhannya (pergub-red) memang diperlukan untuk Provinsi Banten, wilayahnya kan ada yang berbeda. Kalau di Tangerang, kan memang ojek online diperlukan sama masyarakat. Tapi kalau wilayah selatan Banten atau di Serang, kan masyarakatnya masih banyak yang bermata pencarian sebagai ojek konvensional,” tambah politikus Partai Golkar ini. (Fauzan D/RBG)










