SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait peredaran obat pil PCC yang telah beredar di sejumlah daerah di Indonesia dan telah memakan korban.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian masih belum menerima laporan terkait kasus tersebut, namun dengan terjadinya di sejumlah daerah di Indonesia seperti di Kendari,Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Selatan, pihaknya melakukan pengawasan.
“Mengenai kandungan, karena di Banten belum ada, sampai sekarang belum bisa menjelaskan isi kandungan obat itu apa aja,” ujar Zaenudin kepada Radar Banten Online di ruang kerjanya, Kamis (14/9).
Terlepas apapun kandungannya, menurut Zaenudin, selama obat tersebut berbahaya, maka haram hukumnya menggunakan obat tersebut.
“Imbauan kepada orangtua yang mempunyai anak, baik remaja atau anak kecil untuk dicek agar tidak menerima obat apapun dari orang yang tidak dikenal, kecuali sesuai anjuran dokter. Jika ada, tolong dilaporkan kepada aparat terdekat,” kata Zaenduin.
Diketahui, saat ini tengah ramai dibicarakan di media sosial terkait beredarnya obat PCC. Obat tersebut disebut-sebut sama dengan Flakka, jenis narkotika terbaru, yang bisa membuat penggunanya berhalusinasi. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)