CILEGON – Paguyuban Ojek Pangkalan (Opang) Kota Cilegon menggeruduk gedung DPRD Cilegon, Senin (25/9). Kedatangan para pengojek ini untuk mempertanyakan terkait status beroperasinya ojek online di Cilegon.
Sebelumnya Pemkot Cilegon telah menggelar rapat sebanyak tiga kali membahas perselisihan antara ojek pangkalan dan ojek online yang semakin ramai beroperasi di Cilegon. Namun demikian hingga saat ini belum ada hasil dari rapat-rapat yang telah terselenggara itu. Pihak perusahaan ojek online yakni Gojek meminta untuk bertemu Walikota Cilegon namun belum kesampaian.
Pengojek pangkalan yang biasa mengkal di Sumampir Cilegon, Abdul Jaer mendesak DPRD Cilegon agar menertibkan ojek online untuk tidak beroperasi di Kota Cilegon. “Pengojek pangkalan ini banyak yang usianya sudah 50 sampai 60 tahun, tidak mengerti hp. Kalau ojek online beroperasi bisa semakin banyak pengangguran di Cilegon,” ujarnya.
Kedatangan pengojek pangkalan ini disambut oleh anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Abdul Gofur. Terkait surat keberatan beroperasinya ojek online di Cilegon yang dilayangkan ojek pangkalan satu bulan sebelumnya, Abdul mengaku, jika pihaknya baru menerima surat itu.
“Ini mereka baru lapor ke Komisi II. Kita kan punya mekanisme sendiri, ada aturan sendiri. Jadi kita tidak akan mengabaikan keluhan mereka, hanya saja ada aturan yang harus ditegakkan,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)